JAKARTA, Mediakarya – Kamis (23/9) besok.ratusan pekerja tempat hiburan malam, karyawan hotel, serta pekerja restoran, direncanakan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah digodok DPRD.
Koordinator aksi, Pendy mengungkapkan bahwa keresahan pekerja kian memuncak. Karena Raperda KTR berpotensi mematikan usaha hiburan malam dan restoran yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang.
“Kalau perda ini disahkan, tamu akan enggan datang. Tempat hiburan, hotel, dan restoran bisa gulung tikar. Yang jadi korban adalah kami, para pekerja kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari sini,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Rabu (24/9).
Menurutnya, para pekerja merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Raperda.
“Kami hanya tahu dari pemberitaan dan obrolan antarpekerja. Padahal, yang terdampak langsung adalah kami. DPRD seharusnya mendengar suara rakyat, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak,” ujarnya lagi.
Kata Pendy ada tiga tuntutan utama dalam aksi nanti yakni DPRD DKI diminta tidak melanjutkan pembahasan Raperda KTR. Kemudian mengusut dugaan praktik ‘jual-beli pasal’ yang melibatkan oknum anggota DPRD. Serta mengajak Pemprov DKI menyusun kebijakan yang lebih adil, yakni menyediakan ruang khusus merokok tanpa merugikan dunia usaha.
“Kami bukan menolak aturan kesehatan. Kami paham rokok ada risikonya. Tapi jangan dengan cara mematikan usaha dan pekerjaan kami,” ungkap Pendy.
Massa aksi akan membawa spanduk bertuliskan ‘Jangan Bunuh Mata Pencaharian Kami” dan “Stop Raperda Transaksional’.
Sementara Ali Husen selaku Ketua LSM Jakarta Baru, menuding ada praktik kotor dalam pembahasan Raperda. Ia menyebut terdapat oknum anggota DPRD yang diduga mencoba memperjualbelikan pasal demi keuntungan pribadi.
“Kami menerima laporan adanya modus menakut-nakuti pengusaha tempat hiburan, hotel, dan restoran agar bersedia memberikan sesuatu demi meloloskan pasal tertentu. Ini sangat berbahaya karena mencoreng marwah DPRD sebagai lembaga legislatif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika tuduhan ini benar, maka pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok tidak lagi murni demi kepentingan kesehatan masyarakat, melainkan sarat kepentingan transaksional.
“Ini bau busuk yang tidak bisa dibiarkan. DPRD harus bersih dari praktik semacam ini,” imbuhnya.(dri)





