Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

- Editor

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Renungan kemerdekaan dinilai sangat penting sebagai sarana mawas diri untuk menilai apakah cita-cita luhur para pendiri bangsa seperti keadilan sosial, kedaulatan, dan kesejahteraan sudah benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, ataukah perayaan kemerdekaan baru sebatas ritual seremonial belaka.

Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, mengatakan renungan kemerdekaan dinilai penting guna mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini.

Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum.

Prof Didik menilai publik tengah dipertontonkan terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya “Checks and Balances” di dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Menurutnya, reformasi 1998 adalah penataan dan pembangunan sejumlah institusi untuk memastikan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan.

“Namun, dalam perkembangannya setelah lebih dua dekade berjalan, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas menghadapi tekanan yang semakin besar pada saat ini,” ujar Prof. Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dia pun mengungkap contoh yang vulgar dalam penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden.

“Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan. “Keberhasilan” ini menjadikan kekuasaan eksekutif semakin kuat tetapi melemahkan parlemen. Tidak ada oposisi yang signifikan di parlemen sehingga melemahkan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang,” ungkap ekonom senior INDEF ini.

Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI).

“Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen. Pada masa reformasi dibangun lembaga-lembaga untuk menguatkan yang diharapkan memperkuat demokrasi dan negara hukum,” jelasnya.

Pada masa reformasi itu, kata dia, institusi baru (state auxiliary bodies) bsru dibangun, seperti KPK, KY, Ombudsman (ORI), Komisi Informasi, sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa 5 tahun terakhir ini.

Dengan demikian, lanjut Prof. Didk, posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik.

Tidak hanya itu, basis kajian akademik yang biasanya berjalan dengan baik selama ini dilewati begitu saja. Kontroversi yang terjadi di publik dan ini terus berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa legislasi cenderung mengikuti kemuan politik eksekutif. Ini memperlihatkan penggunaan logika yang salah dalam proses legislasi.

Baca Juga:  Polemik Pilkada Langsung dan Pilkada Lewat DPRD, Begini Tanggapan Pengamat

Prof Didik juga menyinggung peran DPR yang seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi, namun dalam beberapa tahun ini bermetamorfose negatif mirip parlemen jaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah.

Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan. “Akhirnya kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehdendak kekuasaan, yang dibaliknya menempel banyak kelompok kepentingan,” tegas Prof Didik.

Prof Didik juga menyoroti adanya politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untk membayar gaji aparatnya.

Bahkan DPR yang menjadi pegawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar.

“Kini sekitar 490 Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami tekanan fiskal serius dan kesulitan membayar gaji pegawainya. Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional,” tandasnya.

Selain itu, praktik menyimpang selama 5 tahun terakhir ini dinilai sudah sangat membahayakan kehidupan bernegara. Sebab demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidakadanya demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah.

“Sementara, hak interpelasi yang merupakan kesaktian parlemen punah dan tidak ada lagi pengawasan anggaran yang detail. Ketegasan parlemen untuk menolak anggaran yang merugikan publik tidak pernah terlihat karena dominasi eksekutif. Ruang demokrasi menyempit, pemerintahan berjalan ke arah demokrasi elektoral tanpa kebebasan sehingga yang terjadi sekedar ritual demokrasi pemilihan umum, tapi kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum terkikis,” beber Prof Didik.

Sementara itu lanjut Prof Didik, di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri.

Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusah tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah,” kata dia.

Berdasarkan laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia berada kelompok negara yang parah dalam hal korupsi, yakni di peringkat 109.

“Ini setara dengan negara-negara korup di Afrika, seperti Angola (peringkat 120), Niger (peringkat 124, dan Mesir (Peringkat 130). Hubungan antar kekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung,” tutup Prof Didk. (Supri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD
LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Berita Terbaru

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB