Resahkan Masyarakat, Polri Diminta Segera Tutup Judi Casino di Batam

- Editor

Jumat, 1 April 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu meja judi kasino di Kota Batam (Sumber Foto: Ist)

Salah satu meja judi kasino di Kota Batam (Sumber Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) dan Kasino di Batam, Kepulauan Riau.

Pasalnya dari sejumlah informasi yang dihimpun, banyak praktik judi di Batam digelar secara terang-terangan dan terkesan bebas tanpa tersentuh hukum bahkan sudah meresahkan masyarakat.

Ketua umum LAMI Jhonly Nahampun menegaskan, bahwa praktik judi di lokasi casino di salah satu Ruko Bisnis Penuin  kota Batam sudah sangat meresahkan masyarakat.  Bahkan diduga beroperasi hingga 24 jam.

“Masyarakat sudah resah, bahkan diduga sudah melibatkan anak-anak. Untuk itu LAMI mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepri dan Mabes Polri segera turun tangan. Karena informasinya praktik judi tersebut sempat ditutup, akan tetapi tidak berlangsung lama kembali dibuka. Kami menduga ada aparat penegak hukum yang bermain,” tegas Jonly kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Jonly mengungkapkan, bahwa kondisi tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum. Selain itu, aparat kepolisian juga harus bisa mengimplementasikan program Presisi Kapolri. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kalau ada oknum yang terlibat Mabes Polri harus menindak. Dan kami percaya betul bahwa  Kapolri Listyo Sigit tidak mau mentolerir anak buahnya yang diduga membekingi lokalisasi perjudian. Oleh karena itu LAMI mendesak agar Propam Polri segera turun tangan,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka

Menanggapi maraknya praktik perjudian di Batam, Guru Besar hukum pidana Universitas Negeri Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum mendesak agar aparat kepolisian tidak tinggal diam.

Kata Arief, judi itu berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang. Sebab pelakunya bisa jadi dari kalangan pejabat maupun pengusaha. Padahal soal judi sudah diatur dalam undang-undang nomor 8.

Menurut Arif, sebenarnya jika aparat kepolisian mau serius, penindakan praktik judi bukan hal yang sulit sepanjang ada komitmen yang kuat dalam memberantas dan menjalankan amanat undang-undang.

“Nah itu kan tempat judinya yang di Batam sudah jelas. Dan kami yakin aparat di sana (Kepri) sudah mengetahui. Tinggal bagaimana keseriusannya. Apakah ada dugaan keterlibatan oknum di sana. Tentunya ini tantangan buat Kapolri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Arif, dengan besaran anggaran pemerintah yang digelontorkan ke institusi Polri, tentunya Korps Bhayangkara tersebut dapat menggunakan peralatan canggih dan menerjunkan intelijennya dalam rangka mendeteksi praktik judi di Batam.

“Polri taulah dengan kecanggihan alat dan intelejennya di mana lokasi itu berada. Karena itu kejahatan harus segera diberantas sampai tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku

Berita Terbaru