Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Peneliti Hukum dan Konstitusi dari SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi, menilai persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.

Azeem mengatakan, vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.

“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada. Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD,” ujar Azeem Marhendra Amedi seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis(22/8/2024).

Dia menilai akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Baca Juga:  SETARA Institut Soroti Pengembalian Status Prajurit Aktif Pasca-Penempatan Jabatan Sipil di Luar UU TNI

“Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU,” ungkapnya.

Lebuh lanjut, bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.

Peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang judicial supremacy dalam menegakkan supremasi konstitusi,” ungkap Azeem.

Azeem menyayangkan Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” pungkasnya. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Berita Terbaru