Sadis! Aset Nirina Zubir Digasak ART Totalnya Rp17 Miliar, Begini Kronologinya

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Artis Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban penggelapan aset keluarga besarnya. Mirisnya, aset tersebut ditaksir mencapai Rp17 miliar. Penggelapan aset tersebut, ternyata dilakukan oleh asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Kasmita.

Istri Ernest Cokelat ini lantas menceritakan kronologi kasus tersebut. Dia menjelaskan sebelum ibunda tercintanya meninggal dunia, almarhumah sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina ini mengira surat tanah miliknya telah hilang. 

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga pada 2009 untuk diurus suratnya,” kata Nirina Zubir di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

“Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ucapnya.

Adapun aset milik keluarga besan Nirina ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan ART dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua di antaranya sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.

Baca Juga:  ART Kalina Ocktaranny Bawa Kabur Uang sang Ibunda Rp70 Juta

Nirina Zubir menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan guna modal bisnis ayam frozen pembantunya. Bahkan, Nirina Zubir mengungkapkan kini bisnis ART-nya sudah memiliki lima cabang.

“Diam-diam surat tanah ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang,” tuturnya.

Nirina Zubir mengatakan ada lima terlapor dalam kasus ini, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka itu adalah Riri Kasmita suaminya yang bernama Edrianto dan pihak notaris yakni PPAT Farida.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terbaru