Sahroni Ingatkan Polri Tegas Menindak Oknum Terlibat Pidana

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan jajaran Polri untuk tegas menindak siapapun oknum kepolisian baik masih aktif maupun sudah pensiun yang melakukan tindak pidana kepada masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sahroni menyebut ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Jika kedapatan perlakuan yang berbeda sedikit saja, tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat.

“Masyarakat selalu mengawasi sehingga jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda,” kata Sahroni.

Hal ini disampaikan Sahroni terkait dengan kasus seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.

“Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” ujarnya.

Sahroni menilai ketegasan dalam menindak oknum dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Menurut dia, tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi untuk sebuah kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Sahroni: Perlu Kajian Mendalam Terkait Usulan "moge" Lintasi Jalan Tol

“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat,” kata Sahroni.

Sahroni mengaku miris dengan kejadian pengancaman yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut, karena meresahkan warga. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Badung yang telah menangkap pelaku.

“Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat,” kata Sahroni.

Dari apa yang diberitakan, Sahroni memahami motif karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi, tapi akal sehat harus dipakai.

“Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas. ” ujar Sahroni, dilansir dari antara.

Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban. Ancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11), menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB