JAKARTA, Media Karya – Kontestasi politik Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 27 November mendatang. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada gelaran Pilkada Serentak tahun ini.
“KPU dalam konteks pelayan kepada teman-teman penyandang disabilitas kami mendukung semua upaya dalam pemenuhan hak politik pada pilkada serentak 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI, Mochammad Afifudin saat konferensi pers dengan tema Sosialisasi Dukungan Terhadap Asean Enabling Masterplant 2025 Bidang Ketenagakerjaan dan Pemilu Akses di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).
Kata Afif, bahwa fasilitas perhelatan Pilkada Serentak ramah disabilitas. Maka ia pastikan pemilih disabilitas dapat akses yang sama dengan pemilih lainnya.