Home / DKI

Sesuai Perubahan Status DKJ, Khoirudin Cs Targetkan 15 Perda Dibahas Tuntas di 2025

- Penulis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – DPRD DKI Jakarta sudah pasang ancang-ancang. Tahun 2025 mendatang, legislator di Kebon Sirih ini menargetkan 15 Peraturan Daerah (Perda) dibahas tuntas. 

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, MSi tahun 2025 Dewan akan berupaya menyelesaikan 15 Perda. Kinerja DPRD DKI Jakarta digenjot secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Khoiruddin menegaskan, target ini berkaitan dengan perubahan status Jakarta dari ibu kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

“Kami akan menyelesaikan 15 Perda tahun 2025, karena itu kami akan mengundang akademisi dan pakar untuk melakukan kajian terhadap ke-15 regulasi yang akan disiapkan itu,” kata Khoiruddin saat menyampaikan sambutan Pers Gathering di Lorin Hotel Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat malam (20/12/2024).

Politisi dari PKS ini menambahkan, akademisi dan pakar itu akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta, seperti tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga:  MPJ: Pimpin Komisi D, Yuke Yurike Terapkan Transparansi dan Integritas

Kemudian tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai, dan juga regulasi tentang penguatan anggaran.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengganti status Jakarta dari ibukota negara menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ) seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh DPR pada 25 April 2024, dan kemudian direvisi menjadi yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ada tanggal 30 November 2024.

Karena perubahan status ini, praktis berubah pula sistem pemerintahan di Jakarta, karena kini Jakarta sama saja dengan provinsi lain atau sama seperti Aceh dan Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Fashion Halal, Delana Siap Rambah Pasar Global
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:26 WIB

Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB