Home / DKI

Sesuai Perubahan Status DKJ, Khoirudin Cs Targetkan 15 Perda Dibahas Tuntas di 2025

- Penulis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – DPRD DKI Jakarta sudah pasang ancang-ancang. Tahun 2025 mendatang, legislator di Kebon Sirih ini menargetkan 15 Peraturan Daerah (Perda) dibahas tuntas. 

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, MSi tahun 2025 Dewan akan berupaya menyelesaikan 15 Perda. Kinerja DPRD DKI Jakarta digenjot secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Khoiruddin menegaskan, target ini berkaitan dengan perubahan status Jakarta dari ibu kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

“Kami akan menyelesaikan 15 Perda tahun 2025, karena itu kami akan mengundang akademisi dan pakar untuk melakukan kajian terhadap ke-15 regulasi yang akan disiapkan itu,” kata Khoiruddin saat menyampaikan sambutan Pers Gathering di Lorin Hotel Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat malam (20/12/2024).

Politisi dari PKS ini menambahkan, akademisi dan pakar itu akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta, seperti tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga:  Basri Baco Wakil Ketua, Judistira Ketua Fraksi Golkar dan Dimaz Ketua Komisi C

Kemudian tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai, dan juga regulasi tentang penguatan anggaran.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengganti status Jakarta dari ibukota negara menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ) seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh DPR pada 25 April 2024, dan kemudian direvisi menjadi yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ada tanggal 30 November 2024.

Karena perubahan status ini, praktis berubah pula sistem pemerintahan di Jakarta, karena kini Jakarta sama saja dengan provinsi lain atau sama seperti Aceh dan Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat
Mbak Yuke: Distamhut DKI Harus Percepat Penyediaan TPU Untuk Warga Kepulauan Seribu
Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil
Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Digelar di Jakarta, Kemendukbangga Soroti Fenomena Fatherless
Kodam Jaya Gelar Senyum Jayakarta ke-2, Anak Yatim Diajak Kunjungi PT Indofood dan AEON Mall
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:07 WIB

PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:47 WIB

Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:24 WIB

Mbak Yuke: Distamhut DKI Harus Percepat Penyediaan TPU Untuk Warga Kepulauan Seribu

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB