Tidak Gubris SE Gubernur Jabar, SMK Swasta Di Bekasi Lakukan Tour Luar Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus yang mengangkut rombongan sekolah, membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat kebijakan larangan kegiatan tour atau outing class sekolah terutama ke luar Kota.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.

Namun, hal ini rupanya belum sepenuhnya dipatuhi oleh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Bekasi. Belum lama ini, SMK Bina Karya Mandiri yang melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Tengah.

Nampak dalam video pada akun SMK Bina Karya Mandiri, dengan judul ‘SMK BKM Trip Jogja’ , kegiatan tersebut jelas melanggar dan terkesan mengacuhkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan kegiatan tersebut terlebih lagi harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit untuk kegiatan tersebut.

“Saya hidup sendiri hanya sama anak-anak saja, penghasilan saya juga pas-pasan, jadi merasa keberatan dengan kegiatan itu dan ada rasa khawatir kalau melihat berita bus yang kecelakaan bawa anak sekolah,” ujarnya kepada media pada Rabu (07/05/25).

Pada beberapa kejadian, bus yang ditumpangi para pelajar mengalami kecelakaan hingga menelan korban jiwa dan luka. Belum lama ini juga terjadi hal serupa di Ciater, Subang.

Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini isi SE Gubernur Jabar Tentang Study Tour-Pendidikan Karakter

Ada beberapa poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, yaitu:

1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:

Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat

Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi

Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi

Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.

2. Kegiatan study tour dan sejenisnya bisa dilaksanakan dengan catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *