Sri Mulyani Tingkatkan Bea Keluar Ekspor CPO dan Turunannya

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang  berlaku sejak 10 Juni 2022,  meningkatkan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.

“Peraturan ini menimbang bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional,” ujar Sri Mulyani  yang dilansir dari antara di Jakarta, Senin.

Selain meningkatkan harga, aturan tersebut turut menambah kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari sebanyak 12 kategori menjadi 17 kategori.

Dalam lampiran PMK, bea keluar yang naik tercatat untuk enam kategori harga referensi, yaitu lebih dari 1.000 dolar AS sampai 1.050 dolar AS per ton yakni dari 93 dolar AS menjadi 124 dolar AS.

Kemudian harga referensi lebih dari 1.050 dolar AS sampai 1.100 dolar AS per ton dinaikkan dari 116 dolar AS menjadi 148 dolar AS.

Untuk harga referensi lebih dari 1.100 dolar AS sampai 1.150 dolar AS per ton, bea keluar ditingkatkan dari 144 dolar AS menjadi 178 dolar AS.

Bea keluar kategori harga referensi lebih dari 1.150 dolar AS sampai 1.200 dolar AS per ton turut ditingkatkan dari 166 dolar AS menjadi 201 dolar AS.

Begitu pula untuk harga referensi lebih dari 1.200 dolar AS sampai 1.250 dolar AS per ton, bea keluar ditingkatkan dari 183 dolar AS menjadi 220 dolar AS

Baca Juga:  Sri Mulyani Harap Kemenkeu Terus Kembangkan Talenta untuk Hadapi Ujian

Dari harga referensi lebih dari 1.250 dolar AS sampai 1.300 dolar AS per ton, bea keluar pun ditingkatkan dari 200 dolar AS menjadi 240 dolar AS.

Sementara untuk lima kategori yang ditambah adalah bea keluar 250 dolar AS untuk harga referensi 1.250 dolar AS sampai 1.300 dolar AS per ton dan 260 dolar AS untuk harga referensi 1.300 dolar AS sampai 1.350 dolar AS per ton.

Selanjutnya, bea keluar sebesar 270 dolar AS untuk tambahan harga referensi 1.400 dolar AS sampai 1.450 dolar AS per ton, serta 280 dolar AS untuk harga referensi 1.450 dolar AS sampai 1.500 dolar AS per ton.

Terdapat pula penambahan kategori untuk harga referensi 1.500 dolar AS sampai 1.550 dolar AS per ton yang dikenakan bea keluar sebesar 288 dolar AS.

Di sisi lain terdapat enam kategori harga referensi dengan tarif bea keluar yang tetap sama, yakni harga referensi sampai dengan 750 dolar AS per ton yang tak dikenakan bea keluar.

Bea keluar harga referensi lebih dari 750 dolar AS sampai 800 dolar AS per ton juga tetap 3 dolar AS, serta harga referensi lebih dari 800 dolar AS sampai 850 dolar AS per ton tetap 18 dolar AS.

Harga referensi lebih dari 850 dolar AS sampai 900 dolar AS per ton pun tetap dikenakan bea keluar 33 dolar AS dan harga referensi lebih dari 900 dolar AS sampai 950 dolar AS per ton pun tetap 52 dolar AS.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk harga referensi lebih dari 950 dolar AS sampai 1000 dolar AS per ton yang tetap dikenakan bea keluar sebesar 74 dolar AS.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:19 WIB

DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Berita Terbaru

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Megapolitan

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:34 WIB

Jalan MT Haryono Kecamatan Setu yang rusak parah dari satu tahun lalu, dan telah diajukan permohonan perbaikan kepada DSDABMBK Kabupaten Bekasi namun belum juga direspon.

Megapolitan

Jalan MT Haryono Kecamatan Setu Rusak Parah, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi “Tutup Mata”

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:00 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Foto: Ist)

Headline

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:54 WIB

Ketua Bidang Hukum & HAM DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rouli D. Marbun

Ekonomi & Bisnis

DPD LPKAN Jawa Timur Dukung Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:19 WIB

Tri Adhianto (Walikota Bekasi) Foto:Ist

Megapolitan

Dinilai Ada Kejanggalan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Hasil Open Bidding Sejumlah Pejabat

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:10 WIB