Tak Hanya Disegel, LPKAN Desak Penegak Hukum Ungkap Siapa Pemasang Pagar Laut

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Kegiatan Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dituding telah menabrak aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR)

Padahal, kegiatan Pemagaran Laut harus sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan harus mendapat izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Anehnya, setelah dilakukan penyegelan oleh KKP, muncul pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya menyebut bahwa pemasangan pagar laut dilakukan oleh kelompok nelayan dengan biaya swadaya. Kemudian, dari pemagaran tersebut, hasil tangkapan nelayan meningkat.

Sementara, pendapat lain mengatakan bahwa pemasangan pagar laut mengganggu aktivitas nelayan. sekitar. Bahkan ada nelayan yang mengaku diintimidasi oleh oknum agar sepakat dengan kegiatan pemagaran laut.

Menanggapi hal itu, Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid dengan tegas mengatakan bahwa pemagaran laut telah mengacam persatuan warga nelayan sekitar.

Menurut dia, kegiatan pemagaran laut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Sebab tidak sesuai dengan Internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Bahwa Kegiatan Pemagaran Laut merupakan Pengkhianatan terhadap Konstitusi Negara (UUD 1945 )mengancam hak masyarakat tradisonal. Sementara itu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyebutkan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/1/2025).

Selain itu, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.

Oleh karenanya, kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, harus berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020.

Baca Juga:  Kemenag: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

“Untuk itu kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Harus Mendapat izin secara resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” katanya.

Sebab, hingga saat ini berdasarkan keterangan secara resmi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin secara resmi atau ilegal. Oleh karenanya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan pagar laut oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 9/01/2025.

“LPKAN tentu sangat mendukung langkah Menteri KKP, sebab kegiatan pemagaran laut adalah perbuatan dan tindakan melawan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem laut, dan merugikan negara,” terangnya.

Untuk itu, LPKAN Indonesia meminta hukum harus berdiri tegak, negara tidak boleh kalah oleh siapapun dan pihak manapun yang telah nyata-nyata melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta agar KKP segera membongkar pagar bambu di Pesisir Laut Kabupaten Tangerang, sebagai tindakan tegas dalam menegakkan hukum. Selanjutnya, Pemda setempat melakukan audit atas dampak kerugian baik sosial maupun ekonomi,” katanya.

Selain itu, LPKAN Indonesia juga mendesak BPK RI, Ombudsman RI, dan KPK bersama Kepolisian, Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait potensi kerugian negara.

Selanjutnya, penegak hukum mengumumkan kepada publik secara akuntabel dan transparan hasil investigasi, audit, penyelidikan, dan penyidikan terkait kegiatan pemasangan pagar laut dari kerugian sosial, lingkungan, dan ekonomi agar Negara tidak dirugikan.

“Kami juga meminta penegak hukum untuk menindak para pelaku pelanggaran hukum melalui lembaga peradilan, dengan tuntutan dan sanksi hukum secara maksimal demi tegaknya keadilan dan efek jera bagi pelaku. Dan memberhentikan dengan tidak terhormat serta mempidanakan pelaku, jika yang terlibat adalah aparatur negara,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB