Tak Hanya Disegel, LPKAN Desak Penegak Hukum Ungkap Siapa Pemasang Pagar Laut

Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Kegiatan Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dituding telah menabrak aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR)

Padahal, kegiatan Pemagaran Laut harus sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan harus mendapat izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Anehnya, setelah dilakukan penyegelan oleh KKP, muncul pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya menyebut bahwa pemasangan pagar laut dilakukan oleh kelompok nelayan dengan biaya swadaya. Kemudian, dari pemagaran tersebut, hasil tangkapan nelayan meningkat.

Sementara, pendapat lain mengatakan bahwa pemasangan pagar laut mengganggu aktivitas nelayan. sekitar. Bahkan ada nelayan yang mengaku diintimidasi oleh oknum agar sepakat dengan kegiatan pemagaran laut.

Menanggapi hal itu, Sekjen LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid dengan tegas mengatakan bahwa pemagaran laut telah mengacam persatuan warga nelayan sekitar.

Menurut dia, kegiatan pemagaran laut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Sebab tidak sesuai dengan Internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Bahwa Kegiatan Pemagaran Laut merupakan Pengkhianatan terhadap Konstitusi Negara (UUD 1945 )mengancam hak masyarakat tradisonal. Sementara itu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyebutkan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/1/2025).

Selain itu, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.

Oleh karenanya, kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, harus berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR) sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020.

“Untuk itu kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Harus Mendapat izin secara resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” katanya.

Sebab, hingga saat ini berdasarkan keterangan secara resmi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin secara resmi atau ilegal. Oleh karenanya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan pagar laut oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 9/01/2025.

“LPKAN tentu sangat mendukung langkah Menteri KKP, sebab kegiatan pemagaran laut adalah perbuatan dan tindakan melawan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem laut, dan merugikan negara,” terangnya.

Untuk itu, LPKAN Indonesia meminta hukum harus berdiri tegak, negara tidak boleh kalah oleh siapapun dan pihak manapun yang telah nyata-nyata melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami meminta agar KKP segera membongkar pagar bambu di Pesisir Laut Kabupaten Tangerang, sebagai tindakan tegas dalam menegakkan hukum. Selanjutnya, Pemda setempat melakukan audit atas dampak kerugian baik sosial maupun ekonomi,” katanya.

Selain itu, LPKAN Indonesia juga mendesak BPK RI, Ombudsman RI, dan KPK bersama Kepolisian, Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait potensi kerugian negara.

Selanjutnya, penegak hukum mengumumkan kepada publik secara akuntabel dan transparan hasil investigasi, audit, penyelidikan, dan penyidikan terkait kegiatan pemasangan pagar laut dari kerugian sosial, lingkungan, dan ekonomi agar Negara tidak dirugikan.

“Kami juga meminta penegak hukum untuk menindak para pelaku pelanggaran hukum melalui lembaga peradilan, dengan tuntutan dan sanksi hukum secara maksimal demi tegaknya keadilan dan efek jera bagi pelaku. Dan memberhentikan dengan tidak terhormat serta mempidanakan pelaku, jika yang terlibat adalah aparatur negara,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *