Kemenag: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusul kembali mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas Amien sebegaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Ahad (10/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pesantren sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren. Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

“Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari KPAI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum. Jika sudah masuk ranah kriminalitas, kami sangat terbuka bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurut Amien, pemerintah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui eduasi kepada para santri sejak awal masuk pesantren. Salah satunya melalui program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri mengenai hak-hak mereka serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.

Baca Juga:  Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

“Sejak masa orientasi, santri diberikan edukasi tentang hak-haknya dan bagaimana melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pesantren dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi para santri.

Meski demikian, Amien mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan maupun pembinaan karakter generasi muda.

“Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat di berbagai bidang,” ujarnya.

Kementerian Agama akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan pendampingan agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan pesantren. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB