Tanah Negara Yang Mangkrak Sebaiknya Digunakan untuk Rakyat

- Editor

Senin, 13 September 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tanah milik negara (Ist)

Salah satu tanah milik negara (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi II DPR RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera turun ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra mengatakan, tanah-tanah yang sudah lama tidak dikelola perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), bisa diambil alih pemerintah, lalu diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan,” ujar Bagus usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, baru-baru ini.

Politisi Partai Golkar itu menilai tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Di sinilah peran BPN yang harus bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan siapa calon penerima atas calon lahan (CPCL) yang tepat untuk diberikan.

Baca Juga:  Komisi II DPR Minta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai peraturan,” terangnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI sudah membentuk tiga Panja yang semuanya berkenaan dengan tanah. Panja banyak mendapatkan data tentang tanah-tanah hak guna usaha (HGU) yang telantar yang dinerikan pemerintah kepada para pengusaha. BPN dan Pemda harus turun ke lapangan mendata tanah-tanah telantar tersebut.

Menurut legislator asal Bali ini, izin yang diberikan kepada perusahaan harus disiasati penyelesaiannya.

Menurut Bagus, tanah HGU yang ditelantarkan pengusaha rentan mengundang konflik. Kalau tidak segera diselesaikan akan menumpuk masalah sosial.

Dia berpendapat, kalau persoalan tanah tersebut tidak diselesaikan, dikhawatirkan akan timbul mafia tanah dan timbul permasalahan-permasalahan berikutnya yang semakin menumpuk.

“Inilah yang kita soroti bagaimana BPN turun melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sesuai tanah-tanah yang ada. Tanah yang tidak dikelola perusaha diambil pemerintah lalu diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki tanah,” tutupnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
Kepala BKN: Manajemen Talenta Jadi Solusi Tepat Bantu Pemkab Sukabumi Kelola Daerah Berskala Besar
Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan
Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

Rabu, 30 September 2026 - 13:14 WIB

Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik

Rabu, 30 September 2026 - 05:50 WIB

Kepala BKN: Manajemen Talenta Jadi Solusi Tepat Bantu Pemkab Sukabumi Kelola Daerah Berskala Besar

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Kursi Wali Kota Jadi Jalan Menuju Jeruji Besi

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:57 WIB