Terkait Somasi, LBP Disarankan Angkat Jubir Pribadi

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)melayangkan surat somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, terkait dengan wawancara yang diunggah di Youtube Hariz Azhar  (HA) dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya – Jenderal BIN Juga Ada.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan somasi kepada Fatia Maulidiyanti di mana dalam pembicaraan wawancara video tersebut terdapat topik yang pernyataannya dianggap pihaknya tidak benar. Selain itu, Haris dan Fatia juga juga dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan pembunuhan karakter dengan menyampaikan berita bohong.

“Lantas di dalam topik tersebut ada pernyataan yang tidak benar dan kami menganggap bahwa pernyataan yang tidak benar itu telah membentuk opini yang tendesius, fitnah, pencemaran nama baik, character assasination dengan menyampaikan berita bohong,” tegas Juniver.

Terkait  dengan somasi yang dilayangkan oleh LPB, sejumlah pihak menyayangkan Jubir LPB Jodi Mahardi yang memberikan pernyataan atau pendapat terkait dengan persoalan pribadi Menko Kemaritiman dan Investasi itu. Padahal, keberadaan jubir tersebut hanya mengomentari yang terkait dengan kegiatan kementerian yang digawangi oleh LBP itu.

Baca Juga:  Tugasnya Dinilai Over Capacity, Peran LBP Mulai Tuai Kritik

Menanggapi  somasi yang dilayangkan oleh LBP, komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa tindakan LBP sangat tepat. Oleh karenanya, ditugaskan atau tidak oleh LBP, juru bicara Jodi Mahardi (JM) memberi pendapat terkait somasi tersebut.

Namun demikian jika LBP sebagai pribadi melayangkan somasi terhadap HA, sebaiknya LBP mengangkat juru bicara pribadi untuk memberi pandangan atas nama pribadi LBP. Atau LBP sendiri yang memberi pendapat.

“Jangan menggunakan fasilitas negara, seperti meminta atau membiarkan JM memberi pendapat di ruang publik. Karena itu, dengan kerendahan hati, saya menyarankan agar LBP sebagai manajer yang baik segera melarang dan menyetop JM memberi komentar tentang aktivitas LBP sebagai pribadi,” kata Emrus dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Emrus berpendapat, jika LBP menugaskan JM memberi pandangan di ruang publik tentang aktivitas LBP sebagai pribadi, sebagai juru bicara profesional kementerian koordinator, JM harus berani menolak LBP.

“Jadi, jangan ‘manut’ jika itu bukan status dan perannya. Singkatnya, tolak,” tegas Emruis. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah
Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi
Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu
GNK: Kebesaran NU Dibangun dari Kedekatan dengan Umat, Bukan Penguasa
Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026
Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 13:22 WIB

KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:36 WIB

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 10:35 WIB

Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7. (Foto/TV Parlemen)

Nasional

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:36 WIB