Uang Rp 2,5 Miliar di Brankas Tak Tercatat di LHKPN, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH, kembali menjadi sorotan setelah memenangkan perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM melawan dua terdakwa yang merupakan keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa.

Perkara yang semula murni pidana kini berubah menjadi polemik publik setelah fakta persidangan mengungkap jumlah uang tunai dalam brankas milik Basuki di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, mencapai nilai fantastis.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basuki mengaku terkejut ketika mendapati brankas di rumahnya dalam keadaan rusak dan seluruh isinya lenyap. Berdasarkan keterangan persidangan dan pemberitaan yang beredar, uang tunai yang hilang terdiri dari: Rp 1 miliar uang rupiah,  USD 100.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar, SGD 1.000.

Adapun total nilai uang tunai yang disimpan di brankas itu diperkirakan lebih dari Rp 2,5 miliar.

Temuan angka tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan LHKPN milik Basuki Raharjo yang tercatat hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Lagi Kesusahan, Anehnya Dana PEN Banyak Tak Terserap

Perbedaan signifikan antara kekayaan yang dilaporkan dan jumlah uang tunai di brankas memicu kritik keras dari Center For Budget Analisis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo guna memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakjujuran laporan kekayaannya.

“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Selasa (2/12/2025).

CBA juga meminta Kejaksaan Agung menyelidiki lebih lanjut sumber dana Basuki Raharjo, termasuk kemungkinan adanya penyimpanan uang di lokasi lain.

“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri
Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim
Iran Ancam Beri Balasan Lebih Keras Jika Trump Ulangi “Kebodohan”
Yenny Wahid Desak Pemerintah Segera Tutup Situs Judol Berkedok Gim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB