Uang Rp 2,5 Miliar di Brankas Tak Tercatat di LHKPN, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH, kembali menjadi sorotan setelah memenangkan perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM melawan dua terdakwa yang merupakan keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa.

Perkara yang semula murni pidana kini berubah menjadi polemik publik setelah fakta persidangan mengungkap jumlah uang tunai dalam brankas milik Basuki di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, mencapai nilai fantastis.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basuki mengaku terkejut ketika mendapati brankas di rumahnya dalam keadaan rusak dan seluruh isinya lenyap. Berdasarkan keterangan persidangan dan pemberitaan yang beredar, uang tunai yang hilang terdiri dari: Rp 1 miliar uang rupiah,  USD 100.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar, SGD 1.000.

Adapun total nilai uang tunai yang disimpan di brankas itu diperkirakan lebih dari Rp 2,5 miliar.

Temuan angka tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan LHKPN milik Basuki Raharjo yang tercatat hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Dijamu Nasi Lakkai Oleh Bupati Lampung Barat

Perbedaan signifikan antara kekayaan yang dilaporkan dan jumlah uang tunai di brankas memicu kritik keras dari Center For Budget Analisis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo guna memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakjujuran laporan kekayaannya.

“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Selasa (2/12/2025).

CBA juga meminta Kejaksaan Agung menyelidiki lebih lanjut sumber dana Basuki Raharjo, termasuk kemungkinan adanya penyimpanan uang di lokasi lain.

“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB