Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan Maut, Hingga Terpental

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Mediakarya – Dunia hiburan Tanah Air mendadak berduka. Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah tewas setelah mengalami kecelakaan di tol Jombang, Jawa Timur. Informasi tentang kematian Vanessa dan suaminya didapat dari Patroli Jalan Raya Polda Jawa Timur (PJR Polda Jatim).

Berdasarkan foto yang didapatkan, kendaraan yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya ringsek. Posisi kendaraanya berada di bahu jalan tol.

Juga ada foto yang memperlihatkan dua kantong jenazah diletakkan di bahu jalan. Diduga berisi jasad Vanessa dan suaminya.

Sementara itu berdasarkan info awal, kecelakaan terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya.

Baca Juga:  KKP Perkuat Kelembagaan Pengawasan di Ibu Kota Negara Baru

“Kecelakaan tunggal mobil Pajero warna putih, posisi di lajur kiri,” ucap salah satu pendengar Radio Suara Surabaya yang melintas di lokasi kejadian.

Menurut Ari, ada penumpang mobil yang posisinya terpental keluar.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan, jika artis itu mengalami kecelakaan.

“Benar, Kanit 3 masih di lokasi,” kata Dwi Sumrahadi, Kamis (4/11/2021).

Menurut Dwi, dari kecelakaan itu dikabarkan ada 2 orang meninggal dunia.

Menurut Dwi, dari kecelakaan itu dikabarkan ada 2 orang meninggal dunia.

“Kabarnya ada dua orang meninggal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi
Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT
Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki
PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:48 WIB

MA Putuskan: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah. Catatan Hukum & Langkah ke Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:38 WIB

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22 WIB

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Berita Terbaru