Viral Lecehkan Kitab Suci, Pria Di Kota Bekasi Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 27 November 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim AKBP Heri Purnomo

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim AKBP Heri Purnomo

KOTA BEKASI, Mediakarya – SARA sudah menjadi isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Tindakan yang menyinggung agama atau ras dapat menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, seorang pria membuat sebuah video yang sangat melecehkan agama Islam dan menyebarkannya ke media sosial. Kejadian itu terjadi pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 18:00 wib.

Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan tersangka yang berinisial BF (37) warga Rawalumbu Kota Bekasi.

“Kemarin diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di polres metro Bekasi kota, sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media pada Sabtu (27/11/21)

Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Baca Juga:  Lemkapi minta Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pdt Gilbert

“Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” tukasnya.

Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Qur’an bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

MUKOTA KADIN Kota Bekasi Ke-VI, Pemkot Bekasi Akan Kolaborasi Dengan Pengurus Baru
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus
Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat
Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara
Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus
Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:28 WIB

MUKOTA KADIN Kota Bekasi Ke-VI, Pemkot Bekasi Akan Kolaborasi Dengan Pengurus Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:57 WIB

Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Berita Terbaru

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf

Megapolitan

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan kepada peserta pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Daerah

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB