Warga Teriak Hak Pejalan Kaki Dirampas Ojol Dan Pedagang

- Editor

Sabtu, 25 September 2021 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah warga di Kota Bekasi mengeluhkan haknya sebagai pejalan kaki dirampas oleh para pengemudi ojol dan pedagang.

Hal ini kerap terjadi disaat para pejalan kaki yang seharusnya menggunakan trotoar jalan sebagai salah satu pemenuhan sarana, beralih fungsi menjadi lokasi parkir atau mangkal para pengemudi ojol bahkan kerap kali dipakai berjualan.

Eny Sulistiawati, salah seorang warga Kota Bekasi misalnya, dirinya kerap mengeluhkan haknya sebagai pejalan kaki yang seolah-olah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Trotoar itukan diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan untuk mangkal atau pun berjualan, jadi saya tidak rela kalau harus berbagi dengan mereka,” keluh Eny, Sabtu (25/9/2021).

Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari para aparat terkait hal tersebut dan wajib saling menghormati hak-haknya di jalan.

“Harus ada tindakan tegas dari aparat yang menaunginya, harus segera di normalisasi,” pinta Eny.

Baca Juga:  Dinilai Gagal Pimpin Golkar, Sejumlah PK Ancam Ajukan Mosi Tidak Percaya Kepada Ade Puspitasari

Hal senada juga diungkapkan oleh Haryati. Ia menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi beserta jajaran dinas terkait, dinilai masih belum mampu menyediakan hak bagi para pejalan kaki.

“Saya melihat masih lemahnya tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi dalam menindak para pelanggar di atas trotoar jalan,” akunya.

“Aturannya kan sudah ada dan jelas, seharusnya ada tindakan tegas dong karena hak pejalan kaki telah dirampas,” bebernya.

Haryati pun mengimbau, seharusnya Kota Bekasi bisa menerapkan langkah tegas dalam melakukan normalisasi trotoar.

Menurut dia, pembangunan yang dilakukan di Kota Bekasi seharusnya juga memperhatikan kepentingan orang banyak atau azas manfaat seperti ketersediaan sarana trotoar yang memadai.

“Yang perlu diingat adalah azas manfaatnya harus dikedepankan, sehingga hak pejalan kaki tidak merasa dirampas,” katanya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Aksi Sosial Indomaret, Donor Darah di Jakarta Kumpulkan 86 Kantong
Aksi di Depan DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa AMPB
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
Gubernur DKI Lantik 7 Pejabat Baru, Ini Daftar dan Jabatannya
Gubernur Jakarta Apresiasi Demo Berlangsung Tertib di DPR
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Aksi Sosial Indomaret, Donor Darah di Jakarta Kumpulkan 86 Kantong

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Aksi di Depan DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa AMPB

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Politik

Aksi 27 Agustus Diduga Skenario Pengalihan Isu Politik

Sabtu, 29 Agu 2026 - 19:53 WIB