Warga Tolak dan Laporkan PT Bistec ke Pemkab Bekasi

- Penulis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Sejumlah warga Kampung Dukuh, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya (PT Bistec) yang dinilai mengganggu lingkungan dan tidak memiliki izin alias ilegal, Jumat (18/3/2022).

Sebanyak lima orang perwakilan warga yang didampingi Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman, mendatangi dua dinas, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan yang dilayangkan secara resmi tersebut, Dedy Rusady selaku perwakilan warga, menjelaskan, keberadaan perusahaan itu menganggu warga dan belum memiliki izin.

“Sangat menganggu lingkungan, mengakibatkan kebisingan, kenyamanan, ketertiban terganggu, dan menimbulkan kerusakan rumah disekitar pabrik,” jelasnya. “Kami juga belum pernah menyetujui berjalannya kegiatan PT Bistec yang ada di lingkungan kami,” sambungnya.

Baca Juga:  Syarief Hasan Raih Penghargaan Dalam Ajang KWP Awards 2023

Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di lingkungan pabrik keberatan dengan keberadaan PT Bistec. “Kita meminta pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan ini,” harapnya.

Sebelumnya, mediasi antara manajemen perusahaan dan warga yang difasilitasi Pemerintah Desa Ciledug dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug pada 16 Maret 2022 menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya PT Bistec akan mengurus izin lingkungan terlebih dahulu dengan menyertakan kejelasan tujuan keberadaan pabrik.

Akan tetapi, pengumpulan tanda tangan warga yang digelar oleh PT Bistec tak berbuah hasil sehingga menurut informasi tidak ada warga yang berkenan memberi tanda tangan untuk izin lingkungan perusahaan.

Warga justru membuat surat keberatan yang ditandatangani oleh 30 orang warga setempat. Pada surat itu warga keberatan dengan aktivitas produksi yang bising dan dinilai menganggu. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru