Warga Tolak dan Laporkan PT Bistec ke Pemkab Bekasi

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Sejumlah warga Kampung Dukuh, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya (PT Bistec) yang dinilai mengganggu lingkungan dan tidak memiliki izin alias ilegal, Jumat (18/3/2022).

Sebanyak lima orang perwakilan warga yang didampingi Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman, mendatangi dua dinas, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan yang dilayangkan secara resmi tersebut, Dedy Rusady selaku perwakilan warga, menjelaskan, keberadaan perusahaan itu menganggu warga dan belum memiliki izin.

“Sangat menganggu lingkungan, mengakibatkan kebisingan, kenyamanan, ketertiban terganggu, dan menimbulkan kerusakan rumah disekitar pabrik,” jelasnya. “Kami juga belum pernah menyetujui berjalannya kegiatan PT Bistec yang ada di lingkungan kami,” sambungnya.

Baca Juga:  Tuntut Pembubaran Pansel Calon Direksi, Tri Nusa Bekasi Raya Bakal Lakukan Aksi

Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di lingkungan pabrik keberatan dengan keberadaan PT Bistec. “Kita meminta pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan ini,” harapnya.

Sebelumnya, mediasi antara manajemen perusahaan dan warga yang difasilitasi Pemerintah Desa Ciledug dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug pada 16 Maret 2022 menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya PT Bistec akan mengurus izin lingkungan terlebih dahulu dengan menyertakan kejelasan tujuan keberadaan pabrik.

Akan tetapi, pengumpulan tanda tangan warga yang digelar oleh PT Bistec tak berbuah hasil sehingga menurut informasi tidak ada warga yang berkenan memberi tanda tangan untuk izin lingkungan perusahaan.

Warga justru membuat surat keberatan yang ditandatangani oleh 30 orang warga setempat. Pada surat itu warga keberatan dengan aktivitas produksi yang bising dan dinilai menganggu. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB