BEKASI, Mediakarya – Sejumlah warga Kampung Dukuh, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya (PT Bistec) yang dinilai mengganggu lingkungan dan tidak memiliki izin alias ilegal, Jumat (18/3/2022).
Sebanyak lima orang perwakilan warga yang didampingi Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman, mendatangi dua dinas, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Dalam laporan yang dilayangkan secara resmi tersebut, Dedy Rusady selaku perwakilan warga, menjelaskan, keberadaan perusahaan itu menganggu warga dan belum memiliki izin.
“Sangat menganggu lingkungan, mengakibatkan kebisingan, kenyamanan, ketertiban terganggu, dan menimbulkan kerusakan rumah disekitar pabrik,” jelasnya. “Kami juga belum pernah menyetujui berjalannya kegiatan PT Bistec yang ada di lingkungan kami,” sambungnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di lingkungan pabrik keberatan dengan keberadaan PT Bistec. “Kita meminta pihak berwenang menindaklanjuti permasalahan ini,” harapnya.
Sebelumnya, mediasi antara manajemen perusahaan dan warga yang difasilitasi Pemerintah Desa Ciledug dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug pada 16 Maret 2022 menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya PT Bistec akan mengurus izin lingkungan terlebih dahulu dengan menyertakan kejelasan tujuan keberadaan pabrik.
Akan tetapi, pengumpulan tanda tangan warga yang digelar oleh PT Bistec tak berbuah hasil sehingga menurut informasi tidak ada warga yang berkenan memberi tanda tangan untuk izin lingkungan perusahaan.
Warga justru membuat surat keberatan yang ditandatangani oleh 30 orang warga setempat. Pada surat itu warga keberatan dengan aktivitas produksi yang bising dan dinilai menganggu. (Supri)






