Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi terpidana kasus suap, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mantan wakil ketua partai Golkar itu bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Mantan wakil ketua DPR itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga:  KPK Didesak Segera Tersangkakan Azis Syamsuddin, Begini Tanggapan Firi Bahuri

Dikutip dari republika, Ali mengungkapkan, Azis telah melunasi pembayaran denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Azis merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Polri Torehkan Sejarah, Indonesia Akhiri 53 Tahun Impor Jagung
Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:44 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

Berita Terbaru