Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi terpidana kasus suap, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mantan wakil ketua partai Golkar itu bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Mantan wakil ketua DPR itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga:  Inilah Kasus Terakhir Yang Ditangani Oleh Novel CS di KPK

Dikutip dari republika, Ali mengungkapkan, Azis telah melunasi pembayaran denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Azis merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP
Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Yunarto Wijaya Bongkar Manuver Prabowo Copot Orang Dekat Jokowi, Permainan Cantik Itu Karena Kecanggihan Sang Operator
Soal UU Pemilu Wajib Diusung 2 Partai DPR, Saiful Mujani Prediksi Hanya 3 Pasangan Capres, Prabowo-Puan vs AHY-Anies Menguat
Dua Tahun Prabowo-Gibran, BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Evaluasi Total: Jangan Cuma Bangun Narasi Keberhasilan
Islah Bahrawi Skakmat Tudingan Jokowi Soal Operasi Intelijen Diskreditkan Gibran, Kebiasaan Lama Tutupi Kejahatan
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:15 WIB

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Soal UU Pemilu Wajib Diusung 2 Partai DPR, Saiful Mujani Prediksi Hanya 3 Pasangan Capres, Prabowo-Puan vs AHY-Anies Menguat

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, BEM Nusantara DKI Jakarta Desak Evaluasi Total: Jangan Cuma Bangun Narasi Keberhasilan

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB