Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi terpidana kasus suap, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Mantan wakil ketua partai Golkar itu bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Mantan wakil ketua DPR itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga:  Kejari Kota Bekasi Ingatkan Sekolah Jangan Bermain Dengan Hukum

Dikutip dari republika, Ali mengungkapkan, Azis telah melunasi pembayaran denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Azis merupakan penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Berita Terbaru