Polri Sebut Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polri memastikan keputusan menembak Dokter Sunardi alias SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) malam.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan.

Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” jelasnya.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” sambungnya, dikabarkan dari merdeka.

Sebelumnya, Polri menyebut, SU ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.

Baca Juga:  Anggota DPR Dukung Polri Pecat Anggota Lakukan Pelecehan Seksual Anak

“Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Petugas coba mengejar dengan ikut menaiki bak belakang pada mobil yang dikemudikan tersangka SU. Tetapi SU terus melajukan kendaraannya dengan kencang dan zigzag.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru