Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribun Botol Miras Dan Narkotika

- Penulis

Jumat, 1 April 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto

KOTA BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika serta miras di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota jalan Veteran, kelurahan Margajaya Kota Bekasi pada Jumat (01/04/22).

“Pagi hari ini hari yang suci Jumat tanggal 1 April tahun 2020 Polres Bekasi Kota yang dihadiri oleh Bapak Plt Walikota serta SKPD hadir untuk menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras serta narkotika ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki.

Miras maupun narkotika dan psikotropika ini adalah salah satu musuh bangsa akan merusak generasi muda sebagai penerus perjuangan. Semua barang bukti merupakan hasil dari Sat ResNarkoba Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajaran dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret 2022 dengan total 59 kasus.

“Semua ini tentu merupakan hasil kerja dari Polres Bekasi Kota dan Polsek jajaran para pelaku kejahatan minuman keras maupun kejahatan narkotika dan psikotropika maka itu pemutusan hari ini kita tunjukkan bahwa komitmen polres bekasi kota dan rekan-rekan baik dari pemkot bekasi, Kodim dan seluruh lapisan masyarakat menentang keras adanya praktek minuman keras narkotika psikotropika yang akan merusak bangsa,” imbuhnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki bersama Dandim 0507/Bekasi dan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto saat menggilas ribuan botol miras di Mapolres Metro Bekasi Kota

Merujuk pasal 92 ayat 3 huruf a, b,c dan d sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 9 ayat (2), sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.

 

“Penegakan hukum baik narkotika psikotropika maupun penyakit masyarakat lainnya menjelang bulan suci Ramadan tentu kita akan wujudkan yang aman dan kondusif sehingga kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk tidak terganggu oleh aksi aksi kejahatan yang kita perlu dicegah yaitu aksi pencurian dengan kekerasan termasuk tawuran yang diawali dengan minuman keras,” kata Hengki.

Baca Juga:  Sepakat Dengan Mas Pram, Ima Imbau Warga Pendatang Punya Skill Jika Mau Tinggal di Jakarta

Kapolres juga berpesan kepada orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah, terlebih anak usia sekolah.

“Kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan lagi, meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya yang masih remaja sehingga tidak mengikuti tidak melaksanakan hal-hal yang negatif,”imbuhnya.

Setidaknya 8.700 botol miras dari berbagai merk dan 216 botol minuman keras tradisional jenis Ciu dimusnahkan menggunakan alat berat yang dikendarai oleh Kapolres dan Selain miras, ada 24 bungkus kotak coklat besar dan 14 bungkus kotak kecil warna coklat dengan total berat 30.800 gram ganja yang didapat dari 3 tersangka berinisial NK, AS dan BN. Sedangkan Ganja 3.2729,49 gram, Shabu 566,37 gram dan tembakau sintetis jenis Gorilla 47.95 gram. Semua tersangka 68 orang, 1 diantaranya perempuan.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa peredaran gelap Narkotika serta minuman keras ini dapat mempunyai banyak dampak negatif.

“Sehingga kekerasan yang terjadi kemudian kejahatan atau kriminalitas dan masalah sosial itu harapannya mampu meminimalisasi bahwa dampak dari minuman keras dan narkoba itu sangat berbahaya bagi generasi berikutnya,” ujar Tri.

Dikatakan Tri bahwa hal ini menjadi suatu konsen buat Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di hulunya.

“Bagaimana mana melakukan edukasi, literasi dan memberikan banyak kegiatan yang positif serta memberikan ruang kepada anak-anak muda untuk melakukan apresiasi, eksistensi dirinya.

Dalam mengantisipasi aksi tawuran jelang Ramadhan yang kerap dilakukan oleh para remaja, Pemkot bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi Kota membentuk satgas untuk mengawasi kegiatan media sosial.

“Tentunya dimulai dengan kita terus memantau perkembangan di media sosial, membuat satgas untuk memantau pergerakan yang memang mereka lakukan tanpa ada suatu motif, sehingga biasanya tadi diawali dengan minuman keras kemudian mereka melakukan sesuatu di luar kontrol dirinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Berita Terbaru