JAKARTA, Mediakarya – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (6/4/2022). Teddy membantah keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun itu.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan enam saksi dari perusahaan manajemen investasi. Salah satu saksi yang merupakan mantan Head Risk Management PT Reliance Sekuritas Indonesia (Reliance) Bernadus Ali Tereng mengakui adanya pembukaan akun atas nama Teddy di Reliance. “Saya hanya mengetahui mengenai terdakwa yang merupakan nasabah sejak bulan April 2019,” kata Bernadus, dalam persidangan tersebut.
Namun, mengenai hal ini, Teddy menyangkal mengenai kepemilikan akun di Reliance. Direktur PT Rimo International Lestari itu menyatakan tidak mengetahui sama sekali soal pembukaan akun di Reliance. “Saya tidak tahu mengenai transaksi yang disampaikan oleh saudara saksi,” ujar Teddy, dikutip dari republika.
Selanjutnya, didapati mengenai suspensi saham Rimo dalam persidangan. Hal inilah yang menjadi bantahan Teddy atas dasar kesaksian dari Direktur Utama Asia Raya Kapital Saksi Tri Agung Winantoro yang turut dihadirkan oleh JPU.