Yasonna Paparkan Kesiapan Jelang Konferensi Pengurangan Risiko Bencana

- Penulis

Jumat, 22 April 2022 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan kesiapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjelang Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (GPDRR) di Bali pada 23-28 Mei 2022.

“Khusus terkait keimigrasian, sejak kedatangan di bandara, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada rapat koordinasi terkait kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah kegiatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).

Dilansir dari antara, ia mengatakan kebijakan pemerintah dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang, atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari United Nation (UN).

Sedangkan untuk pemegang paspor biasa, kata dia, atau dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Baca Juga:  AAUI Perkirakan Premi Industri Asuransi Umum Tumbuh 20 Persen di 2022

Yasonna mengatakan untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta.

Kemudian, untuk calling visa tetap dengan prosedur yang berlaku melalui tim koordinasi kunjungan orang asing untuk delapan negara yaitu Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Tidak hanya itu, visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui perwakilan RI di luar negeri.

Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerja sama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum berbagi praktik terbaik untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR Ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara
Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?
Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:33 WIB

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Berita Terbaru

H. Darkam Suryadi (Ketua Karang Taruna Kota Bekasi) terpilih

Daerah

Kembali Terpilih Jadi Ketua Katar Kota Bekasi, H. Darkam Janji Jaga Soliditas Organisasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:34 WIB

Gilang Tribuana, Wakabid Polhukam DPC GMNI Sukabumi Raya. (Foto: Herman Effendi/Berita Kota)

Daerah

Kesejahteraan Rakyat Atau Politik Belah Rakyat yang Rentan Dikuasai Oligarki

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:05 WIB

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:46 WIB

Pulau Rempang (Foto: bisnis.com)

Headline

Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo (Foto:Ist)

Headline

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:33 WIB