Yasonna Paparkan Kesiapan Jelang Konferensi Pengurangan Risiko Bencana

- Editor

Jumat, 22 April 2022 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan kesiapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjelang Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (GPDRR) di Bali pada 23-28 Mei 2022.

“Khusus terkait keimigrasian, sejak kedatangan di bandara, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada rapat koordinasi terkait kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah kegiatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).

Dilansir dari antara, ia mengatakan kebijakan pemerintah dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang, atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari United Nation (UN).

Sedangkan untuk pemegang paspor biasa, kata dia, atau dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Baca Juga:  Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna mengatakan untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta.

Kemudian, untuk calling visa tetap dengan prosedur yang berlaku melalui tim koordinasi kunjungan orang asing untuk delapan negara yaitu Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Tidak hanya itu, visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui perwakilan RI di luar negeri.

Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerja sama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum berbagi praktik terbaik untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR Ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat
Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
Gaya Kepemimpinan KDM Berpotensi Lemahkan Peran SKPD
LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:10 WIB

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Putusan MK: Mengembalikan Garuda Kepada Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dinobatkan Ketua Umum APTAKSINDO Habib Husein Aidid Mengemban Mandat Revolusi Membangun Negeri

Berita Terbaru

Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:24 WIB

Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR RI (Foto: Istimewa)

Opini

Menyegarkan Demokrasi Mengisi Kemandirian dan Membatasi Kekuasaan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 05:39 WIB

Rapat Koordinasi dan Sinergitas Desa pada Kamis, (13/08/2026).

Daerah

Hasil Rakoor Desa Hilisao’oto: Pergantian Sekdes Ditunda, Usulan Evaluasi Pj. Kades Dikawal Sesuai Aturan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 05:33 WIB

Penggagas Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid

DKI

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:10 WIB

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Politik

Politisi PKS Angkat Bicara Soal Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:41 WIB