JAKARTA, Mediakarya – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini sepertinya menjadi sejarah yang tak terlupakan bagi Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Betapa tidak, di mana pada hari lebaran sebelumnya politisi Golkar itu kerap menggelar open house di rumah dinasnya di Pekayon Bekasi Selatan.
Namun pada lebran Idul Fitri tahun ini mantan orang nomer satu di pemerintahan Kota Bekasi itu harus merayakannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Lembaga antirasuah itu memutuskan memperpanjang masa masa penahanan pria yang akrab disapa Pepen adi Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.