Pemerintah Dimnita Tidak Obral Janji Soal Penanggulangan Harga Migor

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diminta tidak untuk ikut-ikutan obral janji dalam penanggulangan kemahalan harga minyak goreng yang tengah melambung di pasaran.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, sebaiknya Luhut langsung beraksi (action) dari pada hanya tebar ancaman akan menindak pengusaha yang masih ‘bermain-main’ dalam masalah kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng (migor).

“Hari gini, sudah lebih dari delapan bulan sengkarut minyak goreng, baru membuat statemen seperti itu. Kemana saja selama ini?” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulisnya yang dipublish dpr.go.id, Selasa (7/6/2022).

Menurut dia, pemerintah sudah bolak-balik dan buku-tutup kebijakan. Seperti kebijakan DMO, yang pernah diterapkan, lalu dicabut dan sekarang ditetapkan kembali. 

Begitu juga dengan kebijakan subsidi. Mulanya subsidi migor diterapkan di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut dicabut, lalu diterapkan subsidi migor curah di tingkat produsen. “Sekarang kebijakan subsidi tersebut dicabut kembali. Termasuk juga kebijakan larangan ekspor CPO yang buka-tutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur DKI Pramono Anung Dorong Sanitasi Ramah Lingkungan, Bank Jakarta Dukung Melalui Peresmian Biodigester Komunal

Bahkan, kata dia, keluhan dari Mendag maupun Menperin atas komitmen dan nasionalisme pengusaha Migor sudah sering kali diteriakan. Termasuk keluhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyimpulkan pasar migor yang oligopolistik, dan patut diduga terjadi kartel dalam penentuan harga terutama Migor kemasan.

Tindak lanjut kasus perizinan ekspor yang melibatkan produsen Migor, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi, bukan sekedar kejahatan oknum korporasi, belum terlihat kemajuannya.

“Jadi Menko Marves jangan sekedar gagah-gagahan PHP (Pemberi Harapan Palsu-red) publik. Yang dibutuhkan publik adalah bukti. Masyarakat tengah menunggu janji Presiden, bahwa harga migor turun sesuai HET,”paparnya.

Untuk diketahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bakal mengambil tindakan tegas kepada oknum pengusaha migor nakal. Luhut bahkan mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bersama-sama memantau pergerakan harga minyak goreng saat ini.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, Luhut pun menjamin bahwa harga minyak goreng bisa turun dalam waktu dua minggu ke depan, khususnya harga minyak goreng curah.***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru