UU Tentang Pengelolaan Sampah Nasional Perlu Direvisi

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah Bantargebang

Sampah Bantargebang

JAKARTA, Mediakarya – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebeb UU sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pengelolaan sampah yang dibutuhkan Indonesia terkini.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, sampah selama ini menjadi problem besar. Tidak hanya jadi problem nasional, bahkan sekarang jadi problem dunia karena menyangkut aspek lingkungan. 

“Jika ditarik mundur, sebenarnya sumber (sampah) bisa dari rumah masyarakat, ruang publik, tempat pariwisata, dan juga yang luar biasa ya dari Industri,” tutur Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan para narasumber terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Firman mengatakan, tidak adil jika negara yang menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia. Padahal sumber sampah berasal dari berbagai individu, kelompok, bahkan industri. Tidak hanya itu, ia menegaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga bukan pamungkas dalam tata kelola sampah.

Baca Juga:  Habib Thoha Bin Ali Bin Abdurahman Assegaf Ajak Umat Islam Doakan Bangsa Indonesia dan Bangsa Palestina

Oleh karenanya, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini ingin penyederhanaan perizinan dan sertifikasi sekaligus memperjelas peran partisipasi publik dalam tata kelola sampah Indonesia harus jadi dipertimbangkan dalam proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Tanpa dua pertimbangan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan tata kelola sampah.

“Rasanya tidak fair, kalau dalam regulasi ini segala sesuatunya itu dikembalikan kepada negara. Tempat Pembuangan Akhir menjadi kewajiban daripada pemerintah kabupaten kota di mana, bebannya besar tapi (didukung) APBD kecil, apalagi sekarang otonomi daerah,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Pihaknya pun berharap dengan dibukanya peluang revisi UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak hanya hadirnya insentif, namun juga setiap elemen baik masyarakat hingga industri bisa terdorong terjun langsung bersama pemerintah mengelola sampah dengan regulasi yang sederhana namun tetap tegas diterapkan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Berita Terbaru