UU Tentang Pengelolaan Sampah Nasional Perlu Direvisi

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah Bantargebang

Sampah Bantargebang

JAKARTA, Mediakarya – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebeb UU sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pengelolaan sampah yang dibutuhkan Indonesia terkini.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, sampah selama ini menjadi problem besar. Tidak hanya jadi problem nasional, bahkan sekarang jadi problem dunia karena menyangkut aspek lingkungan. 

“Jika ditarik mundur, sebenarnya sumber (sampah) bisa dari rumah masyarakat, ruang publik, tempat pariwisata, dan juga yang luar biasa ya dari Industri,” tutur Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan para narasumber terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Firman mengatakan, tidak adil jika negara yang menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia. Padahal sumber sampah berasal dari berbagai individu, kelompok, bahkan industri. Tidak hanya itu, ia menegaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga bukan pamungkas dalam tata kelola sampah.

Baca Juga:  Luhut: 11 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4

Oleh karenanya, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini ingin penyederhanaan perizinan dan sertifikasi sekaligus memperjelas peran partisipasi publik dalam tata kelola sampah Indonesia harus jadi dipertimbangkan dalam proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Tanpa dua pertimbangan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan tata kelola sampah.

“Rasanya tidak fair, kalau dalam regulasi ini segala sesuatunya itu dikembalikan kepada negara. Tempat Pembuangan Akhir menjadi kewajiban daripada pemerintah kabupaten kota di mana, bebannya besar tapi (didukung) APBD kecil, apalagi sekarang otonomi daerah,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Pihaknya pun berharap dengan dibukanya peluang revisi UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak hanya hadirnya insentif, namun juga setiap elemen baik masyarakat hingga industri bisa terdorong terjun langsung bersama pemerintah mengelola sampah dengan regulasi yang sederhana namun tetap tegas diterapkan.***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Prabowo Copot Menteri Imipas, GNK: Mustahil Agus Tak Tahu Kamar Mewah di Lapas Cibinong
Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi
Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar
Dicopot dalam 5 Hari, Pakar Nilai Penunjukan Silfester Matutina di Anak Usaha Pelindo Cacat Sejak Awal
Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolri Beri Penghargaan ke 50 Pati Polri
Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan
IPPS: Tepuk Tangan Kader PAN untuk Prabowo Sebut ‘Pakar Goblok’ Jadi Bumerang di Mata Anak Muda
Kabar Duka, Politiso PDIP dan Seniman Besar Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:06 WIB

Desak Prabowo Copot Menteri Imipas, GNK: Mustahil Agus Tak Tahu Kamar Mewah di Lapas Cibinong

Minggu, 27 September 2026 - 15:44 WIB

Syarat Domisili dan Satu Periode Kepengurusan Jadi Sorotan, Ranny Fahd Arafiq Terancam Tak Lolos Bursa Ketua Golkar Kota Bekasi

Minggu, 27 September 2026 - 10:36 WIB

Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar

Minggu, 27 September 2026 - 07:20 WIB

Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolri Beri Penghargaan ke 50 Pati Polri

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

Bertemu Pakar di Istana, Adi Suparto Sebut Prabowo Tunjukkan Kelas Negarawan

Berita Terbaru