DPR dan Kominfo Terus Berkomitmen Kawal Pengesahan RUU PDP

- Penulis

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6).

Webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6).

JAKARTA, Mediakarya – RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba sebagai narasumber.

Dalam keynote speakernya, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital. Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Rayakan Ulang Tahun Bersama Delegasi CALD Party

Hal senada juga diungkapkan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba, menurut dia, kejahatan siber atau cybercrime telah menjadi ancaman besar dalam dunia digital. Bukan hanya menyasar tokoh besar atau perusahaan multinasional, kejahatan siber juga sangat mungkin terjadi pada pengguna digital biasanya.

Untuk itu, lanjut Ika Febriana, penting bagi setiap orang yang melakukan kegiatan digital, memahami pentingnya penggunaan otentikasi ganda atau two factor authentication (2FA). Ia mengungkapkan pelaku peretasan di dunia digital semakin hari semakin canggih. Sehingga masyarakat perlu memberikan lapisan keamanan di dunia digital.

“Cyber hack makin canggih dalam meretas sistem dan dapat meretas banyak password kurang dari 6 jam. Itu kenapa sandi harus kompleks,” kata Ika.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru