DPR dan Kominfo Terus Berkomitmen Kawal Pengesahan RUU PDP

Webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6).

JAKARTA, Mediakarya – RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Literasi Digital: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (21/6). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Head of Product Development Buddyku, Ika Febriana Habiba sebagai narasumber.

Dalam keynote speakernya, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital. Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *