Pengembang Perumahan di Depok Keluhkan Hambatan Berinvestasi

- Editor

Senin, 27 Februari 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Depok (Foto: Ist)

Pemkot Depok (Foto: Ist)

KOTA DEPOK, Mediakarya – Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Agus Wahid meminta Pemerintah Daerah (Pemda) merespon dengan baik terkait dengan banyaknya pengembang yang mengeluhkan adanya kendala berinvestasi di Kota Depok.

Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi proses penertiban oleh Pemkot Depok terhadap pengembang yang diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) di sepanjang Kali Pesanggrahan

Pasalnya, Pemkot Depok dinilai penindakan terhadap pelanggar tebang pilih. Padahal jika bagian pengawasan bangunan mau bekerja maksimal, di sepanjang Kali Pesanggrahan tersebut banyak bangunan yang harus dilakukan penertiban.

“Seharusnya Pemkot Depok jangan menindak setelah ada laporan dari LSM atau masyarakat. Anehnya lagi, penindakan pelanggaran itu hanya difokuskan pada satu tempat. Itu namanya sangat tendensius. Yang kami sangat sayangkan begitu bangunan itu telah berdiri baru dilakukan penindakan,” ujar Agus kepada wartawan di Depok (27/2/2023).

Menurut Agus, jika pola penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Depok, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah tersebut. Terlebih saat ini pascapendemi yang melanda bangsa ini hampir tiga tahun banyak pengusaha yang mulai bangkit.

“Di tengah geliat pengusaha yang berusaha bangkit seharusnya didukung, bukannya dicari-cari kesalahannya. Jika Pemkot Depok mau menertibkan bangunan yang melanggar seyogyanya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang paling penting jangan sampai tebang pilih. Jika di bantaran kali Pesanggrahan ada banguanan yang serupa melanggar juga harus ditertibkan. Begitu juga LSM juga tidak boleh subyektif,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Catat Transaksi Belanja Online LKPP Rp48 Miliar

Sementara itu, Muhamad Taufik, selaku marketing pembangunan perumahan di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok   membantah segala tudingan bahwa pihaknya telah menyalahi aturan.

Menurut dia, proses pembangunan perumahan telah melewati proses perizinan dari pihak-pihak yang terkait dengan berbagai rangkaian dari tingkat dasar hingga pusat.

“Izin pemanfaatan lahan tersebut secara administratif sudah diketahui dan diterima oleh pejabat setempat. Tentunya kami selaku pihak pengelola pembangunan perumahan senantiasa mematuhi serta menghormati peraturan yang ada di masyarakat terutama di lingkungan warga perumahan,” katanya.

Selain itu, pihaknya senantiasa terus berkontribusi dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat untuk kemajuan lingkungan. “Peran aktif tersebut kami realisasikan di antaranya, bantuan dalam bidang olahraga, maupun bantuan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD
Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB