Sambut Bulan Ramadhan, Forkompinda Aceh Utara Terbitkan Aturan Bersama

- Penulis

Senin, 20 Maret 2023 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Aceh Utara, mengeluarkan Seruan Bersama Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Seruan bersama ini ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

Dalam Seruan Tersebut, Forkompinda mengeluarkan beberapa larangan beserta Sanksi pelanggaran untuk dapat di indahkan/dilaksanakan oleh seluruh Elemen Masyarakat Yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara selama Bulan Suci Ramadhan. Adapun isi larangannya antara lain:

1. Menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama Bulan Suci Ramadhan;

2. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya sholat tarawih;

3. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05:00 Wib sampai dengan pukul 16:00 Wib selama Bulan Suci Ramadhan;

Baca Juga:  Aceh Utara Miliki Tanah Wakaf Mencapai 1.723 Hektare

4. Pemilik toko/warung/cafe dilarang membuka usahanya sebelum Shalat Tarawih selesai dilaksanakan, terkecuali untuk apotek yang berada disekitar rumah sakit;

5. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dilarang menempatkan berbuka puasa (bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 (lima belas) menit sebelum shalat isya agar ditutup, semua pengunjung agar tidak ada lagi didalam serta dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.

Selanjutnya sanksi yang dikenakan bagi pelanggar meliputi, “Setiap orang/Badan Usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah serta Syi’ar Islam.

Sementara Muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan setiap pelanggaran ketentuan ini. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:58 WIB

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Berita Terbaru