Sambut Bulan Ramadhan, Forkompinda Aceh Utara Terbitkan Aturan Bersama

- Editor

Senin, 20 Maret 2023 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Aceh Utara, mengeluarkan Seruan Bersama Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Seruan bersama ini ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

Dalam Seruan Tersebut, Forkompinda mengeluarkan beberapa larangan beserta Sanksi pelanggaran untuk dapat di indahkan/dilaksanakan oleh seluruh Elemen Masyarakat Yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara selama Bulan Suci Ramadhan. Adapun isi larangannya antara lain:

1. Menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama Bulan Suci Ramadhan;

2. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya sholat tarawih;

3. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05:00 Wib sampai dengan pukul 16:00 Wib selama Bulan Suci Ramadhan;

Baca Juga:  Pemanfaatan TIK di Era Pandemi Bantu Tingkatkan Sektor UMKM

4. Pemilik toko/warung/cafe dilarang membuka usahanya sebelum Shalat Tarawih selesai dilaksanakan, terkecuali untuk apotek yang berada disekitar rumah sakit;

5. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dilarang menempatkan berbuka puasa (bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 (lima belas) menit sebelum shalat isya agar ditutup, semua pengunjung agar tidak ada lagi didalam serta dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.

Selanjutnya sanksi yang dikenakan bagi pelanggar meliputi, “Setiap orang/Badan Usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah serta Syi’ar Islam.

Sementara Muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan setiap pelanggaran ketentuan ini. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Berita Terbaru