Dendam Dibalik Kontroversi Bupati Banjarnegara?

- Penulis

Minggu, 5 September 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono  (Ist)

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa dirinya terlibat korupsi. Ia merasa tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Budhi Sarwono saat dirinya akan ditahan penyidik KPK pada Sabtu  (4/9/2021).

Dia juga membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Menurut Budhi, perusahaan itu milik orang tuanya dan tidak pernah mengikuti proyek. “Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” kata Budhi.

Meski berkelit dirinya terlibat korupsi, Budhi Sarwono mengaku akan mengikuti semua proses hukum.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” sambungnya.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

KPK menduga Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi.

Ia diduga mendapat Rp 2,1 miliar dari perbuatannya itu.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. InsyaAllah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” kata Budhi, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga:  Pegiat Antikorupsi: Satu dari Tiga Cakada Kota Bekasi Berpotensi Terjerat Hukum

Sebagimana dilansir dari Antara, KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

Kedy Afandi ialah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.

Seperti diketahui, sebelum menjadi tersangka KPK, Bupati Banjarnegara itu dalam beberapa bulan terakhir, kerap menjadi perbincangan publik lantaran pernyataannya yang menimbulkan kontroversi.

Bukan hanya itu, jauh sebelum ini, Budhi juga pernah melakukan tindakan yang akhirnya menyita perhatian banyak pihak. Di anataranya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pernah menyebut Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Penjahit.

Hal itu disampaikan Budhi saat wawancara doorstop dalam sebuah acara. Potongan video wawancara itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut, Budhi sedang menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di Banjarnegara.

“Alhamdulillah Banjarnegara (awalnya) BOR-nya 99 persen, terus turunlah PPKM darurat. Saya baca aturannya sesuai perintah Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan pada waktu rapat bersama menteri siapa itu, penjahit atau apa lah, (yang) orang Batak itu,” ujar Budhi. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional
BKI dan PLN Indonesia Power Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Energi Berkelanjutan dan Dekarbonisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:13 WIB

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB