Curhat Soal Pelanggaran Etik, BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Sambangi DPRD DKI

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.

Dipimpin Ketua BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang dilakukan pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.

“Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ujar Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Utara, Latief, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Ketua DPD Perindo Kota Cirebon: Pemilih Cerdas Tidak Tergiur Dengan Politik Uang

Menanggapi itu, BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili Rasyidi mengungkapkan Jakarta memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, dikatakan Rasyidi BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau pun anggota DPRD yang mengalami persoalan.

“Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” bebernya.

Kata politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini dalam aturan tata beracara merupakan kewajiban, bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hari tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras
Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung
Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya
Idul Adha, Kapolres Nias Selatan Salurkan 8 Hewan Kurban
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Timbunan Tanah Kotori Jalan, Satpol PP Nias Selatan Berikan Teguran Keras

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB