Curhat Soal Pelanggaran Etik, BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Sambangi DPRD DKI

- Editor

Senin, 31 Juli 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku Utara curhat pada BK DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7/2023).

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan pelanggaran etik itu, dikarenakan pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.

Dipimpin Ketua BK DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus yang dilakukan pimpinan dewan tersebut dari BK DPRD DKI Jakarta.

“Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ujar Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Utara, Latief, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Survei Tertinggi, Rudy Masud - Seno Aji Berpotensi Menang Pada Pilkada Kaltim

Menanggapi itu, BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili Rasyidi mengungkapkan Jakarta memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, dikatakan Rasyidi BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau pun anggota DPRD yang mengalami persoalan.

“Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” bebernya.

Kata politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini dalam aturan tata beracara merupakan kewajiban, bagi anggota DPRD se- indonesia mengutarakan bahasa yang sopan dan santun.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturanya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hari tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku
Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa
GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu
Fokus Karakter Sejak Dini, Bunda PAUD Onolalu Ajak Orang Tua Terapkan 7 Kebiasaan Ini di Rumah
Jangkau Milenial dan Gen Z, Film Ageman Jadi Media Edukasi Toleransi di UIN Raden Intan
Proses Terus Berjalan, Puspaga Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Disnaker Kota Bekasi Bantah Ada Staffnya Terlibat Loker Bodong

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Allan Lohy Dorong Penanganan Nasional Karhutla Papua jika Kabut Asap Capai Maluku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Nias Selatan Sita 27 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Sarang Narkoba Lahusa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:59 WIB

GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Fokus Karakter Sejak Dini, Bunda PAUD Onolalu Ajak Orang Tua Terapkan 7 Kebiasaan Ini di Rumah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Jangkau Milenial dan Gen Z, Film Ageman Jadi Media Edukasi Toleransi di UIN Raden Intan

Berita Terbaru