Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Ini Isinya

- Editor

Selasa, 7 September 2021 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi pada Selasa (07/09/21).

Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1378/SET.COVID-19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Dlsease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemik COVID-19 segera berlalu,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021.

Namun hal tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Baca Juga:  TPA Zona 2 Bantar Gebang Terbakar, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Hal diatas dengan pengecualian diantaranya SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

“Kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang,”imbuh Wali Kota.

Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah).

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik.Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan kurang lebih 4 jam,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dinasti di Balik Kursi Sekda, Pembina Korps Alumni KNPI Bekasi Sentil Pelantikan Adik Ipar Tri Adhianto
Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah
Open Bidding atau Sandiwara? Adik Ipar Tri Adhianto Mulus Jadi Calon Sekda Kota Bekasi
Mbak Yuke: Penanganan Banjir di Jakarta Butuh Waktu Panjang
Wali Murid SDN Burangkeng 03 Bekasi Tolak Pindah ke SDN Burangkeng 05, Tuntut Kepastian Relokasi
Peringati Ulang Tahun ke-7, Prabu Peduli Lingkungan Angkat Tema “Bermunajat Menjaga Alam Nusantara”
Uang Kompensasi TPST Bantargebang Dinilai Tak Sebanding dengan Dampak Ekologi dan Sosial Warga Terdampak
IKD Di Kota Bekasi Masih Minim Partisipasi ASN

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:31 WIB

Dinasti di Balik Kursi Sekda, Pembina Korps Alumni KNPI Bekasi Sentil Pelantikan Adik Ipar Tri Adhianto

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cakupan Air Perpipaan Tembus 83 Persen, Jakarta Mulai Kendalikan Penurunan Tanah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Open Bidding atau Sandiwara? Adik Ipar Tri Adhianto Mulus Jadi Calon Sekda Kota Bekasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Mbak Yuke: Penanganan Banjir di Jakarta Butuh Waktu Panjang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Wali Murid SDN Burangkeng 03 Bekasi Tolak Pindah ke SDN Burangkeng 05, Tuntut Kepastian Relokasi

Berita Terbaru