JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

- Editor

Rabu, 20 September 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

 

JAKARTA,MediaKarya-  JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, mengatakan majelis hakim sudah salah sekali dalam menerapkan hukumnya, alasan tersebut secara logika hukum mana bisa dibenarkan pemegang saham dapat menyelengarakan RUPSLB yaitu RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022 itu sudah terang benerang dan jelas sekali melanggar hukum.

Hal itu ia sampaikan, usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa, 19 September 2023, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023. Bersama tim kantor hukumnya Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

“Karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris. Namun kenyatannya RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegas Amstrong dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2024).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencabulan, Ini Pesan Kapolrestro Bekasi Kota

Mantan Capim KPK tahun 2019-2023 ini, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.

“Yaitu hanya meminta ya bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi tegas Amstrong. Kalau Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB,” tutur Amstrong.

Kemudian Amstrong menegaskan kembali dengan mengartikan para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru