KPU: Pasangan Bacapres Dapat Pengamanan Setelah Ditetapkan Jadi Capres

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan khusus dari pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Hasyim mengungkapkan bahwa KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah ditetapkannya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

“Untuk teknis pengamanannya nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab pengamanan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Setelah menjadi calon yang akan bertanggung jawab untuk pengamanan dan seterusnya adalah pihak kepolisian,” katanya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Kemenhub Minta PO Rutin Lakukan Uji Kelaikan Jalan Bus

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB