Anies: Pengancaman Masuk Pidana Bukan Kebebasan Berbicara

- Editor

Senin, 15 Januari 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan tindakan pengancaman melalui sosial media masuk ke ranah pidana, bukan lagi kebebasan berbicara.

“Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara,” katanya di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin.

Hal itu disampaikan Anies saat diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman kepada Anies yang sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku,” katanya.

Anies menjelaskan kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh melakukan ancaman atas keselamatan.

Baca Juga:  Anies Terharu dengan Iklan Videotron Aniesbubble

“Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku,” pesan Anies, dilansir dari antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital
Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:55 WIB