Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi Jaringan Fredy Pratama di Sidang Sang Ayah

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Mediakarya – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama di sidang sang ayah terdakwa Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini.

“Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang, Selasa.

Habibi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran mereka masing-masing dalam kaitannya terhadap terdakwa.

Seperti yang diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.

“Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa,” ucap saksi, dilansir dari antara.

Namun sejumlah rekening hanya sempat digunakan selama sembilan bulan lantaran diblokir.

Baca Juga:  Kemenkumham Tanggapi Gugatan Merek Gen Halilintar di PN Jakpus

Lantas Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?

Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

Yusa sendiri kini juga menjadi terdakwa kasus TPPU atas keterlibatannya dalam kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan RpRp30 juta per bulan.

Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.

Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:13 WIB

Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar

Jumat, 18 September 2026 - 06:35 WIB

Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Berita Terbaru

Teddy Indra Wijaya saat saat mengusir sejumlah direksi pengelola sektor tranportasi dalam acara Peresmian LRT jurusan Manggarai-Kelapa Gading pada 16 September 2026.

Opini

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:17 WIB