KPU Coret Empat Parpol di Mukomuko

- Editor

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUKOMUKO, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencoret empat partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum 14 Februari 2024 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi di Mukomuko, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima seluruh laporan awal dana kampanye sejak beberapa hari yang lalu.

“Dari laporan yang kami terima, ada empat parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dan dapat dipastikan empat parpol tak bisa ikut Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menyebutkan, empat partai politik yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan Partai Umat.

Ia menjelaskan, semua proses yang terkait dengan Pemilu 2024 terutama berkaitan dengan dana kampanye maka peserta pemilu wajib menyampaikan dana kampanye dalam bentuk apa saja.

“Peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye, meskipun itu berbentuk barang karena barang dapat dikonversikan ke nominal harganya,” ujarnya, dilansir dari antara.

Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 14 partai politik di daerah ini melaporkan laporan awal dana kampanye, dan dari laporan tersebut terdapat tiga parpol yang tercatat  ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Baca Juga:  Gembong, Gerbong dan Tom Lembong

Tiga parpol tersebut, katanya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan Partai Gerindra  total penerimaan Rp85.000 dan pengeluaran Rp10.061, Partai Golkar total penerimaan sebesar Rp1 juta dan pengeluaran tidak ada, Partai Nasdem total penerimaan Rp240.750.000 dan pengeluaran Rp240.750.000.

Kemudian Partai Buruh total penerimaan Rp650.000 dan pengeluaran Rp150.000, Partai Gelora total penerimaan Rp13.514.000 dan pengeluaran Rp4.664.000, PKS total penerimaan Rp64.927.000 dan pengeluaran Rp57.327.000, Partai Hanura total penerimaan Rp167.429.000 dan pengeluaran Rp165.445.000.

Lalu PAN total penerimaan Rp72.175.645 dan pengeluaran Rp71.880.128, Partai Demokrat total penerimaan Rp 200.000 dan pengeluaran tidak ada, Perindo total penerimaan Rp100.000 dan pengeluaran Rp5.500, PPP total penerimaan Rp4.100.000 dan pengeluaran Rp4.100.000. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB