Berantas Mafia Tanah, Fast Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polemik sengketa agraria kian memprihatinkan publik. Hal tersebut menyusul dengan banyaknya kasus tanah yang hingga saat ini tidak terselesaikan dengan baik. Akibatnya berbuntut pada tuntutan dari para pihak yang merasa kecewa atas kinerja aparatur negara khususnya para korban dari kelompok mafia tanah.

Penguasaan lahan secara melawan hukum diduga kerap melibatkan kelompok premanisme hingga oknum tertentu seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menjadi isu hangat di tanah air.  Seperti kasus yang pernah dialami artis Nirina Zubir dan mantan Dubes AS Dino Patti Djalal. Keduanya diduga menjadi korban dari kelompok mafia tanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Advokasi Sengketa Tanah (FAST)  Indonesia, Idrus Mony mengatakan, bahwa  kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan dengan terorganisir. Karena seringkali melibatkan oknum notaris, oknum BPN hingga oknum setingkat RT, RW, dalam persekongkolan jahat terkait dengan penguasaan tanah.

“Bagi kelompok mafia tanah, sudah barang tentu memiliki segala kecukupan modal dalam memuluskan kegiatan untuk merampas dan menguasai tanah secara melawan hukum, di antaranya dengan merekayasa surat-surat/dokumen kepemilikan tanah. Sehingga terkadang institusi pemerintah dikelabui oleh kegiatan mereka secara terstruktur,” ujar Idrus usai bersilaturahmi dengan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Menurut Idrus, sudah menjadi rahasia umum ketika ada pemilik modal yang bergerak di bidang properti yang menguasai lahan warga, namun proses penggantiannya tidak memuaskan pemilik tanah.

“Sehingga tidak jarang penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan properti dilakukan tanpa memberikan ganti rugi sesuai dengan harapan dari pemilik lahan yang dibebaskan. Sengkarut cerita ini merupakan gambaran rumitnya penyelesaian masalah pertanahan di negeri ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, FAST Indonesia menggandeng institusi yang berwenang, yakni Kejaksaan Agung RI. Hal itu diharapkan tercipta sinergitas yang baik dalam rangka kolaborasi guna menjembatani warga masyarakat yang mencari keadilan atas lahan yang dikuasai atau diserobot secara paksa oleh para mafia tanah.

Baca Juga:  Perindo Dukung Vaksinasi Massal di Muara Baru

Kehadiran Ketum FAST Indonesia yang didampingi Sekjen beserta para Divisi di Kejagung RI disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Agung Bidang Intelijen Erwin SH, yang didampingi Kasi Bidang Agraria Kejagung beserta jajaran lainnya.

Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas kedatangan tim Fast Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dengan Kejaksaan Agung guna mewadahi warga atau kelompok masyarakat atau warga yang mencari keadilan atas kepemilikan tanah yang dikuasai secara hukum oleh kelompok mafia tanah.

“Kami berharap Fast Indonesia dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan karena minimnya informasi dan pengetahuan sehingga tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang memiliki kapasitas,” ungkap Erwin.

Erwin juga berharap kolaborasi Fast Indonesia dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah masyarakat yang dikuasai oleh oknum mafia tanah itu juga tidak hanya dengan Kejagung RI, akan tetapi harus bisa menjangkau institusi-institusi negara lainnya.

“Di antaranya Kementerian Agraria/BPN, dan Kepolisian, apalagi saat ini telah dibentuk Satgas Mafia Tanah yang mana merupakan kolaborasi antara BPN, Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya berharap agar Fast Indonesia dapat memverifikasi terlebih dahulu data maupun dokumen dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Sehingga mempermudah dalam menyelusuri asal usul tanah tersebut.

“Karena banyak data dari masyarakat yang mengadu ke Kejaksaan Agung terkadang tidak disertai dokumen pendukung lainnya, sehingga menyulitkan kami dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Oleh karena itu kami berharap Fast Indonesia dapat membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut,” pungkas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi
LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project
Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky
Promo Minuman Beralkohol Gratis Pakai Hafalan Al-Qur’an, BPKN RI: Promosi Miras Jangan Eksploitasi Simbol Agama

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:32 WIB

MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:26 WIB

LPKAN Minta Polri Tindak Tegas Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Project

Berita Terbaru

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB

Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 (Foto: Ist)

Opini

Menemukan Kembali DNA Kemenangan Bangsa

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:28 WIB