Berantas Mafia Tanah, Fast Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

- Penulis

Rabu, 14 Februari 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polemik sengketa agraria kian memprihatinkan publik. Hal tersebut menyusul dengan banyaknya kasus tanah yang hingga saat ini tidak terselesaikan dengan baik. Akibatnya berbuntut pada tuntutan dari para pihak yang merasa kecewa atas kinerja aparatur negara khususnya para korban dari kelompok mafia tanah.

Penguasaan lahan secara melawan hukum diduga kerap melibatkan kelompok premanisme hingga oknum tertentu seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menjadi isu hangat di tanah air.  Seperti kasus yang pernah dialami artis Nirina Zubir dan mantan Dubes AS Dino Patti Djalal. Keduanya diduga menjadi korban dari kelompok mafia tanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Advokasi Sengketa Tanah (FAST)  Indonesia, Idrus Mony mengatakan, bahwa  kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan dengan terorganisir. Karena seringkali melibatkan oknum notaris, oknum BPN hingga oknum setingkat RT, RW, dalam persekongkolan jahat terkait dengan penguasaan tanah.

“Bagi kelompok mafia tanah, sudah barang tentu memiliki segala kecukupan modal dalam memuluskan kegiatan untuk merampas dan menguasai tanah secara melawan hukum, di antaranya dengan merekayasa surat-surat/dokumen kepemilikan tanah. Sehingga terkadang institusi pemerintah dikelabui oleh kegiatan mereka secara terstruktur,” ujar Idrus usai bersilaturahmi dengan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Menurut Idrus, sudah menjadi rahasia umum ketika ada pemilik modal yang bergerak di bidang properti yang menguasai lahan warga, namun proses penggantiannya tidak memuaskan pemilik tanah.

“Sehingga tidak jarang penguasaan lahan untuk kepentingan pembangunan properti dilakukan tanpa memberikan ganti rugi sesuai dengan harapan dari pemilik lahan yang dibebaskan. Sengkarut cerita ini merupakan gambaran rumitnya penyelesaian masalah pertanahan di negeri ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, FAST Indonesia menggandeng institusi yang berwenang, yakni Kejaksaan Agung RI. Hal itu diharapkan tercipta sinergitas yang baik dalam rangka kolaborasi guna menjembatani warga masyarakat yang mencari keadilan atas lahan yang dikuasai atau diserobot secara paksa oleh para mafia tanah.

Baca Juga:  Airlangga Tanggapi Rencana Mahfud Keluar dari Kabinet Jokowi

Kehadiran Ketum FAST Indonesia yang didampingi Sekjen beserta para Divisi di Kejagung RI disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan Agung Bidang Intelijen Erwin SH, yang didampingi Kasi Bidang Agraria Kejagung beserta jajaran lainnya.

Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas kedatangan tim Fast Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dengan Kejaksaan Agung guna mewadahi warga atau kelompok masyarakat atau warga yang mencari keadilan atas kepemilikan tanah yang dikuasai secara hukum oleh kelompok mafia tanah.

“Kami berharap Fast Indonesia dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan karena minimnya informasi dan pengetahuan sehingga tidak dapat menjangkau pihak-pihak yang memiliki kapasitas,” ungkap Erwin.

Erwin juga berharap kolaborasi Fast Indonesia dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah masyarakat yang dikuasai oleh oknum mafia tanah itu juga tidak hanya dengan Kejagung RI, akan tetapi harus bisa menjangkau institusi-institusi negara lainnya.

“Di antaranya Kementerian Agraria/BPN, dan Kepolisian, apalagi saat ini telah dibentuk Satgas Mafia Tanah yang mana merupakan kolaborasi antara BPN, Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya berharap agar Fast Indonesia dapat memverifikasi terlebih dahulu data maupun dokumen dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Sehingga mempermudah dalam menyelusuri asal usul tanah tersebut.

“Karena banyak data dari masyarakat yang mengadu ke Kejaksaan Agung terkadang tidak disertai dokumen pendukung lainnya, sehingga menyulitkan kami dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Oleh karena itu kami berharap Fast Indonesia dapat membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut,” pungkas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tri Nusa Bekasi Raya Tuding Dirut Perseroda Migas Kota Bekasi Beri Data Fiktif
Copot Sekjen Secara Sepihak, PP AMPG Diambang Perpecahan
PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN
Picu Ketegangan di Teluk, Iran Peringatkan Negara Eropa Tak Kirimkan Kapal Perangnya ke Selat Hormuz
Hadiri Haul ke-55 KH Abdul Wahab Chasbullah, Gibran Kagum dengan Program Pendidikan di Ponpes Bahrul Ulum
Doa dan Dzikir Terbaik Jamaah Haji saat di Arafah
AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi
Anies Tak Pernah Jalan Mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:38 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Tuding Dirut Perseroda Migas Kota Bekasi Beri Data Fiktif

Senin, 11 Mei 2026 - 09:25 WIB

Copot Sekjen Secara Sepihak, PP AMPG Diambang Perpecahan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:23 WIB

PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN

Senin, 11 Mei 2026 - 06:17 WIB

Picu Ketegangan di Teluk, Iran Peringatkan Negara Eropa Tak Kirimkan Kapal Perangnya ke Selat Hormuz

Senin, 11 Mei 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Haul ke-55 KH Abdul Wahab Chasbullah, Gibran Kagum dengan Program Pendidikan di Ponpes Bahrul Ulum

Berita Terbaru

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

Headline

Copot Sekjen Secara Sepihak, PP AMPG Diambang Perpecahan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:25 WIB