AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPH RI Saat Mendatangi Jamwas Kejagung RI.

AMPH RI Saat Mendatangi Jamwas Kejagung RI.

SUKABUMI, Mediakarya – Penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak transparan.

Selain melapor ke Jamwas Kejagung, AMPH RI juga mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan perlindungan terhadap pelapor sekaligus mendorong penanganan perkara berjalan secara profesional dan terbuka.

Kronologi bermula pada 15 Januari 2026 ketika pihaknya menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, AMPH diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.

Namun, menurut Akmal, pemanggilan tersebut tidak disertai surat resmi.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” ujar Akmal, Sabtu (9/5/2026).

Meski demikian, pihaknya tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan.

Pada 19 Januari 2026, AMPH menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan laporan mereka telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Namun sejak pelimpahan itu, AMPH mengaku tidak memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.

Baca Juga:  Majelis Hakim: Dua Polisi Terdakwa Penembakan FPI Dituntut 15 Februari

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, AMPH kemudian menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada 28 Januari 2026 dan aksi lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan penanganan perkara.

Menurut Akmal, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, itu tidak kami peroleh,” katanya.

Atas dasar itu, AMPH melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Dalam laporannya, AMPH meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Mereka juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, AMPH meminta Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar prosedur serta melakukan supervisi langsung agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Sebagai bentuk kontrol publik, AMPH turut menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Di sisi lain, pengajuan perlindungan ke LPSK disebut sebagai langkah untuk menjamin hak dan keamanan pelapor selama proses hukum berlangsung, termasuk perlindungan dari potensi tekanan maupun hambatan dalam memperoleh akses informasi perkara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru