JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) di Perseroan Daerah (Perseroda) Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT. Poster Oil Energi kini memasuki babak baru.
Hal itu terungkap menyusul dengan beredarnya surat undangan Rapat Pembahasan pencarian arsip PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengen PT Pertamina EP tahun 2009 hingga tahun 2024 yang diselenggarakan di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menilai bahwa Dirut Perseroda Migas maupun pihak Pemerintah Kota Bekasi selama ini hanya memberikan data fiktif terkait dengan klaim yang menyebutkan bahwa laporan keuangan milik perusahaan daerah itu mengalami keuntungan.
“Bagaimana perusahaan itu disebut untung, sementara asetnya saja masih dicari. Hal itu terungkap setelah pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Bekasi itu,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya, di Kota Bekasi, Senin (11/5/2026).
Mandor Baya mengungkapkan, berdasarkan surat undangan yang tersebar di sejumlah SKPD yang menangani perusahaan Migas Kota Bekasi disebutkan bahwa: Menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: SP-30/M.2.17.4/Fd.2/04/2026 hal surat panggilan saksi tanggal 29 April 2026.
Sementara, kata Mandor Baya, bahwa dalam poposal hasil audit investigasi BPKP No: LKAI-7/D502/2/2020 dalam suratnya No: SR-188/D5/02/2020 dan kontrak pekerjaan kerja sama operasional antara Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi, adnya perubahan JOA.
“Dalam ringkasan JOA disebutkan bahwa pemahaman terhadap “participating Interest (PI), pengembalian kewenangan keuangan dan operasional, penjelasan terhadap Pasal 2 bahwa JOA yang tidak sesuai dengan dengan peraturan dan perlu direvisi,” kata Mandor Baya.
Terkait dengan sengkarut pengelolaan Perseroda Migas Kota Bekasi,Mandor Baya menegaskan bahw pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menemukan siapa dalang dibalik KSO yang dinilai telah merugikasn keuangan negera tersebut.
“LSM Tri Nusa Kota Bekasi terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab kami menduga bukan hanya kepala daerah yang baru ikut terlibat, dua wali kota sebelumnya juga dikabarkan telah diperikas oleh pihak Kejaksan Negeri Kota Bekasi,” katanya.
Mandor Baya menegaskan, bahwa LSM Tri Nusa siap memberikan data terbaru terkait dengan kasus dugaan korupsi di Perseroda Migas Kota Bekasi. “Kami pun tengah membangun komunikasi dengan pihak Jamwas dan Komisi III DPR RI untuk mengungkap kasus ini agar tidak sampai masuk angin,” pungkasnya.
Sebelumnya, direktur eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang.
Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers. “Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangannya.
Dia menduga alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. “Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” kata Uchok.
Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Maka, lanjut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.
“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” kata Uchok.
CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.
Sebelumnya, direktur PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, Apung Widadi mengklaim jika pihaknya sudah memberikan deviden kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp300 juta pada tahun anggaran 2023.
Bahkan kata Apung juga mengklaim, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024. Pihaknya sudah mengembalikan total deviden sebesar Rp3.7 miliar kepada Pemkot Bekasi dengan rincian tahun 2023 Rp300 juta, tahun 2024 Rp1.1 miliar dan pertengahan tahun 2025 ini sebesar Rp2.3 miliar.
Rillis Hasil rapat RUPS PT Migas Kota Bekasi yang tidak banyak diketahui publik itupun menjadi pertanyaan, terlebih dengan peningkatan pemberian deviden terbilang drastis ditengah sorotan Perjanjian (JOA) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy terus disoal berbagai pihak.
Pemkot Bekasi sampai saat ini masih merahasiakan informasi tentang dading perdamaian dan dokumen perjanjian kerjasama antara PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy.PTE.Ltd yang juga merupakan milik Riza Chalid selaku pemegang saham yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Pri)









