JAKARTA, Mediakarya – Badan Gizi Nasional (BGN) diminta menindak tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan prosedur ditetapkan.
Padahal, seluruh SPPG wajib memenuhi standar IPAL guna mengolah limbah dapur (lemak, sisa makanan) agar sesuai baku mutu.
Hal ini merupakan syarat wajib operasional dan laik higiene sanitasi, di mana ketidakpatuhan menyebabkan SPPG tidak boleh beroperasi atau dihentikan sementara.
Aktivis Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mengungkap sejumlah pengaduan masyarakat yang mengeluhkan terkait keberadaan SPPG di Kota Bekasi yang memiliki IPAL tidak sesuai standar dari BGN, sehingga memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan dan gangguan kenyamanan bagi masyarakat.
“Sebab limbah dapur SPPG tergolong berat dengan kandungan lemak tinggi, sehingga direkomendasikan menggunakan IPAL teknologi khusus seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) agar hasil olahan stabil dan tidak mampet,” ungkap Ketua PMPRI, Rohimat aliais Joker kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Senin (11/5/2026).
Terkait dengan permasalahan tersebut, PMPRI mendesak BGN, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan secara aktif menghentikan sementara operasional SPPG yang kedapatan belum memenuhi standar teknis dan pengelolaan limbah (IPAL).
Joker mengaku bahwa pihanya telah mengantongi sejumlah titik SPPG di Kota Bekasi yang diduga tidak memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.
Joker juga mengaku akan melaporkan sejumlah titik SPPG yang diduga memiliki IPAL tak sesuai prosedur untuk ditutup sementara oleh BGN hingga menunggu proses pemeriksaan lanjutan dari pejabat yang berwenang.
“BGN perlu memastikan sertifikasi dan pemasangan IPAL SPPG agar sesuai dengan peraturan tahun 2026,” ungkap Joker.
Seperti diketahui, BGN menargetkan perbaikan dan pengadaan IPAL di seluruh dapur terus dilakukan, dengan target operasional standar yang ketat.
Dalam kaitan itu, sekolah atau warga diimbau aktif menyampaikan keluhan jika menemukan layanan SPPG yang tidak sesuai standar melalui kanal pengaduan resmi.
Berikut 7 Tahapan Penting IPAL SPPG:
- Pengumpulan air limbah.
- Pengolahan awal (Pemisahan lemak/sampah).
- Pengolahan biologis.
- Pengolahan kimia.
- Pengendapan dan pemisahan lumpur.
- Desinfeksi.
- Pembuangan/Pemanfaatan.
(Adt)











