Wow, PAM Jaya Ungkap Tarif Air yang Dipatok Perseroan Paling Murah Se-Jabodetabek

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Perumda PAM Jaya mengungkap, tarif air yang dipatok kepada pelanggannya paling murah di wilayah Jabodetabek. Perseroan daerah ini mengklaim, belum melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2007 lalu.

Menurut Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin, nilai investasi pengelolaan air sebetulnya sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Investasi air itu mahal makanya kami concern sekali di tarif. Tarif air di Jakarta ini terlalu murah, bahkan lebih murah daripada tarif air di Jabodetabek,” ujar Arief saat diskusi Balkoters Talks 2024 bertajuk ‘Setahun PAM Jaya Reborn’ di Balai Kota DKI, Selasa (27/2/2024).

Kata Arief PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

“Air seukuran satu meter kubik atau 1.000 liter itu harganya cuma Rp 3.500, berarti hanya Rp 35 per liternya. Kalau harga mahal, karena masyarakat membeli dari pihak ketiga misalnya dari gerobak dorong,” katanya.

Sementara itu Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih pada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan, banyak upaya yang telah dilakukan Arief dan jajarannya untuk menuju target cakupan layanan 100 persen. Termasuk, lanjut dia, mengurangi tingkat kebocoran air atau NRW dari 46 persen menjadi 30 persen.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut butuh kerja keras dan biaya besar. Kasus kehilangan air sebagian besar disebabkan kondisi pipa yang sudah sangat tua, berusia sekitar 100 tahun sehingga perlu diganti pipa baru,” jelas Elisabeth.

Baca Juga:  Pasang Lebih Dari 46.000 Sambungan Rumah, PAM JAYA Raih Rekor MURI Pemasangan Instalasi Air Minum Sambungan Rumah Tangga Terbanyak

Menurutnya, cakupan layanan air minum yang dilakukan PAM Jaya perlu digenjot. Meski pengelolannya sudah seutuhnya dilakukan PAM Jaya, tetapi jaringan perpipaan di Jakarta belum 100 persen.

Saat ini jaringan pipa yang dimiliki PAM Jaya baru mencapai 12.000 kilometer. Di sisi lain, PAM Jaya mengejar pembangunan 7.000 kilometer pipa lagi untuk menuju 100 persen layanan air minum pada 2030 mendatang.

“Terkait dengan cakupan pelayanan mungkin banyak yang sudah tahu bahwa kota Jakarta belum 100 persen menerima pelayanan dengan air perpipaan, cakupan masih 65,85 persen. Nah ini salah satunya harus kita tingkatkan, yaitu bagaimana caranya supaya bisa mencapai pelayanan 100 persen dengan air perpipaan,” katanya.

Ditempat yang sama, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menambahkan, hingga kini masih banyak warga Jakarta yang memakai air tanah sehingga berpotensi menurunkan permukaan tanah. Hal ini terjadi dikarenakan masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan harga mahal air bersih.

“Nah, disinilah butuh peranan Pemprov DKI untuk membuat kebijakan agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih dengan harga murah supaya mereka beralih dari air tanah ke air perpipaan,” kata Trubus.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif perlu membuat payung hukum soal kewajiban penggunaan air perpiaan di Jakarta. Jika regulasi itu diterbitkan, dia meyakini masyarakat akan mengikutinya karena eksploitasi air tanah bisa berdampak buruk bagi lingkungan.

“Tapi kalau misalnya hanya berupa imbauan atau arahan apalagi instruksi ya masyarakat kemudian menganggap ‘wah nggak perlu dong (mengikuti kebijakan)’ gitu ya. Nanti kebijakan regulasinya adalah memaksa memang harus dipaksa masyarakat harus menggunakan air pipa, jadi bukan lagi menggunakan air tanah,” jelasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol
IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook
Bukan Sekadar Korupsi, IAW Sebut Proyek Chromebook Sebagai ‘Kejahatan Pasar’ yang Terstruktur
Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi
Srikandi PLN EMI pada Hari Kartini 2026, Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Keberlanjutan
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:30 WIB

IAW: Ada Persaingan Tak Sehat antara Microsoft dan Google dalam Kasus Chromebook

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Mampu Bertahan Terus Merugi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIB

Srikandi PLN EMI pada Hari Kartini 2026, Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Keberlanjutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Berita Terbaru

M. Mufti Mubarok

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB