Oleh : Irwan. S
Lahirnya kepolisian modern pertama kali dicetuskan oleh Sir Robert Peel, Menteri Dalam Negeri Inggris. Melalui Undang-Undang Kepolisian Metropolitan 1829, ia membentuk pasukan kepolisian berseragam pertama di dunia yang berpusat di London. Model ini menjadi cetak biru bagi kepolisian di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa dan dunia.
Di Indonesia, akar organisasi kepolisian telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, di mana terdapat pasukan pengamanan khusus yang disebut Pasukan Bhayangkara di bawah pimpinan Mahapatih Gajah Mada. Sedangkan institusi resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disahkan pada tanggal 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, kini diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhayangkara.
Tugas pokok kepolisian mengalami penyimpangan di era Orde Baru dimana berdiri Keputusan Presiden Tahun 1962, Kepolisian diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dimana Polri berfokus ganda sebagai penegak hukum dan unsur kekuatan pertahanan negara. Secara tidak langsung, Soeharto telah menyeret kepolisian negara menjadi sebuah institusi “militer”. Menyalahi khitahnya yang terlahir sebagai institusi sipil.
Sesuai tuntutan reformasi, setelah turunnya Soeharto, Polri resmi dipisahkan dari tubuh ABRI (sekarang TNI) pada 1 April 1999 dan proses transisi ini diselesaikan pada 1 Juli 1999. Pemisahan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 2/1999 dan TAP MPR No. VI/2000, yang mengembalikan Polri sebagai institusi sipil yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada tahun 2002, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan Polri sebagai lembaga negara yang independen di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang tersebut sekali lagi menegaskan keberadaan kepolisian negara sebagai sebuah institusi sipil yang terlepas sama sekali dari praktik kemiliteran. Di era kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri bertransformasi menjadi lembaga modern yang lebih mengedepankan pendekatan humanis, pemolisian masyarakat, dan penegakan keadilan restoratif (restorative justice), yang merupakan bagian yang integral dalam semangat Polri Presisi.
Tetapi itu semua tidaklah semulus yang dipikirkan banyak pihak. Bahwa keberadaan kepolisian negara yang independen, terbuka dan menjadi simbol supremasi sipil, justru melahirkan tuntutan besar akan profesionalisme anggota kepolisian. Derasnya arus tekhnologi informasi membuat publik semakin mudah mengakses adanya perilaku menyimpang dan keliru oknum anggota kepolisian dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak dapat disangkal, bahwa masih sangat banyak tindak malpraktik oknum-oknum anggota kepolisian yang bahkan mengakibatkan kematian warga masyarakat.
Peristiwa-peristiwa tersebut, tentu membawa banyak dampak lain, selain sekedar tuntutan pembenahan anggota kepolisian yang dianggap melakukan praktik menyimpang. Salahsatu yang paling mutakhir adalah adanya tuntutan reformasi kepolisian negara, yang lucunya justru keluar dari konteks utama tentang perbaikan profesionalitas kepolisian negara, tetapi justru diarahkan kepada pembatasan dan bahkan pelarangan duduknya anggota kepolisian di lembaga negara sipil lainnya. Padahal penugasan ini berlandaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, di mana dasar penugasannya disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana anggota Polri aktif dapat mengisi posisi strategis di berbagai instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, KPK, BIN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, hingga Kementerian Hukum dan Kementerian ESDM.
Kebijakan yang justru memicu polemik tata negara pasca munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau setelah mengundurkan diri. Keputusan sebuah mahkamah penting Kebijakan ini memicu polemik tata negara karena dinilai oleh pakar sebagai bentuk penyimpangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau setelah mengundurkan diri. Sebuah keputusan krusial di republik ini yang justru bertabrakan dengan khitah dan semangat sejarah kelahiran kepolisian negara, yang didalam tubuh kepolisian negara mutlak adalah sebuah lembaga sipil.
Kehadiran anggota kepolisian aktif di dalam instansi sipil kerap ‘dianggap’ menimbulkan keresahan di lingkungan birokrasi, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karier yang merasa hak pengembangan karier dan promosi jabatannya terhambat oleh personel kepolisian. Sebuah alasan yang dipaksakan, mengingat selama kebutuhan personel kepolisian dan proses penempatannya tidak menyalahi aturan undang-undang, maka hal tersebut terniscayakan, mengingat DNA kepolisian negara adalah ‘sipil an sich’. Jika lembaga sipil negara lain meminta anggota polri aktif untuk mengisi jabatan yang inline dengan tugas dan kewenangan kepolisian, maka hal tersebut justru untuk memperkuat keberadaan lembaga sipil tersebut. Jika kepolisian negara kemudian untuk memenuhi kebutuhan tersebut, melakukan assesment yang ketat dan terukur demi mengutus anggota kepolisian yang profesional dan layak, maka hal itu tidak keliru sama sekali. Lalu dimana persoalan yang kemudian “dipaksakan” menjadi polemik itu?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan kepolisian negara yang terlepas sama sekali dari TNI pasca reformasi, mengakibatkan kemudian kepolisian negara mendapatkan alokasi anggaran negara yang cukup besar dan signifikan. Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkisar antara 3,5% hingga 4% dari total belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara nominal, anggaran Polri mencapai Rp145,6 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN). Walaupun dalam angka memperlihatkan peningkatan tetapi secara persentase justru mengalami penyusutan. Bandingkan dengan alokasi anggaran untuk Kementerian Pertahanan dan TNI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 187 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 4,8 hingga 5 persen dari total belanja negara dalam APBN.
Banyak pihak kemudian memperkarakan tipisnya perbedaan alokasi anggaran kedua institusi negara itu. Padahal, alokasi anggaran kepolisian negara juga dipandang berbanding lurus dengan beban kerja yang menjadi kewajiban lembaga kepolisian negara. Bahwa masih ada tindak malpraktik dan menyimpang anggota-anggota kepolisian, itu soal perlunya pembenahan internal yang lebih tegas dengan mengutamakan masukan dan kritik publik.
Benar bahwa ada anggota kepolisian yang dalam menjalankan tugasnya kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa, benar bahwa masih banyak tindakan malpraktik dalam penanganan perkara yang kemudian berujung kriminalisasi, benar bahwa masih banyak tindakan salah tangkap yang mengakibatkan kerugian masyarakat terdampak. Tetapi kekeliruan-kekeliruan tersebut masih tetap berada dalam koridor “prosedur”, walaupun menyimpang, malprosedur. Itu yang harus segera dirapihkan dan ditertibkan. Praktik menyimpang berbalut prosedur justru tidak ditemukan dalam kasus terbunuhnya pengguna motor berknalpot brong akibat dikeroyok, tidak ditemukan didalam penyiraman air keras terhadap aktivis, misalnya.
Nah, Polri Presisi seharusnya memprioritaskan programnya dalam perbaikan kinerja anggota kepolisian agar segala tindak malpraktik dan menyimpang diminimalisasi, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Bahwa persoalan keberadaan personel kepolisian didalam instansi lain dan perkara alokasi anggaran yang diterima kepolisian negara adalah isue politik, yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan publik terhadap profesionalitas kepolisian negara.
Kepolisian negara diluar TNI justru sebenarnya menjadi simbol dari tegaknya supremasi sipil di Indonesia, pasca reformasi. Setelah 32 tahun, kepolisian negara diperkosa oleh rezim orde baru untuk menjadi sebuah lembaga militer didalam ABRI. Amanat reformasi tentang kebutuhan supremasi sipil sesungguhnya merupakan semangat kolektif mayoritas publik yang tidak menginginkan kembalinya praktik militerisme yang antagonis karena ruang kewenangan yang berlebihan. Secara empirik, publik bisa mengetahui dan merasakan bagaimana kondisi negara jika militer masuk ke semua lini kehidupan sipil sebagaimana yang dipraktikkan oleh orde baru. Koreksi terhadap kekeliruan itu adalah bagian dari tugas sejarah kita bersama. Keberadaan kepolisian negara mau tidak mau, suka tidak suka, adalah simbol dari diperlukannya sebuah institusi sipil yang profesional dan bermartabat demi menjaga semangat supremasi sipil.
Kepolisian negara diperlukan sekaligus juga sangat mungkin tidak disukai beberapa pihak, sangat mungkin justru terganggu oleh independensi keberadaan institusi kepolisian negara tersebut. Upaya untuk terus mendeskreditkan kepolisian negara terus dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan sangat mungkin ada pihak-pihak yang mengingkan kepolisian negara menjadi musuh kolektif publik, untuk kemudian dianggap wajar jika dijadikan sasaran kemarahan massa. Upaya mendowngrade kepolisian ini yang harusnya disikapi positif oleh pimpinan kepolisian negara dengan semakin intensif melakukan perbaikan kualitas didalam tubuh kepolisian, sehingga titik serang dari pihak-pihak yang menginginkan kepolisian negara dikebiri kewenangannya dapat ditutup dengan cara elegan.
Bayangkan, usia pensiun pati polri yang menjadi 63 tahun ribut diperkarakan, sedangkan pati TNI juga lebih dulu 63 tahun. Kapolda Metro Jaya dinaikkan menjadi bintang tiga diperkarakan, sedangkan Pangdam Jaya sudah terlebih dulu bintang tiga. Apakah ini semua alamiah? Tentu tidak. Untuk itu pimpinan kepolisian negara harus semakin memperkuat peningkatan kualitas anggotanya, jika masih ada yang menyimpang harus ditindak tegas.
Ada istilah melayu, “Kapal tak akan tenggelam selama air ada di luar. Kapal tenggelam karena air yang ada di dalam”. Demikian juga dengan institusi kepolisian negara, tidak akan tenggelam karena serangan dari luar, tapi justru akan segera karam karena kesalahan didalam.
Selamat Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetaplah menjadi Rastra Sewakottama, menjadi “Pelayan Utama bagi Nusa dan Bangsa”.
Penulis: Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik











