Optimalkan Potensi Zakat, BAZNAS Dorong Pentingnya Dukungan UPZ di Lembaga Pemerintahan

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum

Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum

JAKARTA, Media Karya – Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP menyampaikan pentingnya dukungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lembaga pemerintah, sebagai bentuk merealisasikan target zakat di tingkat nasional.

Hal itu dipaparkan Mo Mahdum saat menjadi narasumber dalam Kajian Ramadhan di Masjid Al Bahri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, pada Kamis, (14/3/2024).

“Potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2022. Potensi ini setara dengan 75 persen anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia,” kata Mo Mahdum.

Menurut Mo Mahdum, potensi zakat yang tinggi ini dapat dioptimalkan dengan sinergitas dan kolaborasi seluruh pengelola zakat di Indonesia baik BAZNAS, LAZ, maupun UPZ, serta dukungan stakeholder lain.

Baca Juga:  DPR Dukung Penambahan Anggaran Operasional BAZNAS Rp30 Miliar

“UPZ sebagai mitra BAZNAS, memiliki tujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik,” katanya.

Karenanya, Mo Mahdum berharap kehadiran UPZ mampu memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di Indonesia.

“BAZNAS dengan dibantu UPZ di lingkungan pemerintah dapat terus mengoptimalkan zakat agar semakin banyak umat yang terlayani dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera,” katanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB