Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Yang Menyeret Nama Aiman Witjaksono

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aiman Wijaksono (Ist)

Aiman Wijaksono (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, yakni Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat.

Karena, sejak semula dirinya mengaku mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

“Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Bakal Ajukan PK, Sahrul Bosang Harap Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Dapat Keadilan

Lebih lanjut, dalam perhelatan Pemilu 2024  selain kasus yang menyasar Aiman Wicaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 Kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP.

“IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” tegas Sugeng.

Oleh karenanya, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB