Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Yang Menyeret Nama Aiman Witjaksono

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aiman Wijaksono (Ist)

Aiman Wijaksono (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, yakni Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat.

Karena, sejak semula dirinya mengaku mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

“Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  FIS Dukung Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto

Lebih lanjut, dalam perhelatan Pemilu 2024  selain kasus yang menyasar Aiman Wicaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 Kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP.

“IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” tegas Sugeng.

Oleh karenanya, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Berita Terbaru