Home / DKI

PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Keluarkan Putusan

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-Pasca 4 kali menjalani sidang lanjutan 9-15 Agustus 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan dalam waktu dekat bakal mengeluarkan putusan terhadap PHPU yang diajukan pihak pemohon, yakni Nasdem.

“Setalah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Majelis akan menggelar rapat putusan hakim bersama 9 orang. Putusan itu dalam waktu dekat akan diumumkan. Panitera akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir,” ujar Arief dalam persidangan, Kamis (15/8/2024).

Menyikapi itu, ketua tm pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah yakni Usman menilai mekanisme rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, dalam proses buka kotak suara C hasil diikuti saksi-saksi dari parpol-parpol.

“Saat itu semua saksi parpol yang hadir dipersilahkan untuk mendokumentasikan (memfoto) hasil rekapitulasi suara ulang,” ujarnya.

Karena itu, Usman berharap agar putusan KPU RI, No.1060 yang sudah dikeluarkan bisa diterima dan disahkan oleh majelis hakim MK.

Baca Juga:  Kemacetan Jakarta Kian Parah, Gubernur Pramono Harus Copot Syafrin Liputo

“Merunut pada petitum Nasdem, saya kira tidak ada ruang gugatan dari Nasdem untuk dimenangkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dilakukan PSU tentunya akan mempengaruhi semua partai khususnya di dapil 2 Jakarta Utara,” katanya.

Disamping itu, sambungnya lagi waktu yang mulai mepet menjelang pelantikan 106 anggota DPRD DKI yang akan digelar 26 Agustus mendatang.

“Agenda lainnya dalam waktu dekat pun tahapan pilkada Jakarta akan dilakukan,” paparnya.

Seperti diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan permohonan PHPU terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dengan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (9/8/2024) dalam Sidang Panel 3.

Menurut Nasdem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya. Nasdem pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menurut hemat Pemohon rekapitulasi suara ulang lewat waktu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Regginaldo Sultan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil
Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang
Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan
HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy
Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Dukung Penanganan Pengolahan Sampah, Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak
Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:15 WIB

HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81

Berita Terbaru