Diduga Berpihak Pada Salah Satu Cakada, Sejumlah Kadis di Kabupaten Bekasi Bakal Dilaporkan ke BPASN

- Editor

Sabtu, 14 September 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Namun SKB terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah itu sepertinya diabaikan oleh jumlah pejabat yang masih berstatus ASN. 

Hal itu menyusul dengan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapati sejumlah pejabat ASN di Kabupaten Bekasi yang diduga mendukung salah satu kandidat calon kepala daerah (cakada) yang akan berkontestasi pada Pilkada mendatang.

Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar menyebutkan,  pihaknya telah mengendus sejumlah kepala dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Bekasi yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon kepala daerah.

“Kami telah mengumpulkan data sejumlah kepala dinas yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kandidat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU ASN dan SKB terkait dengan netralitas ASN di masa pilkada,” ungkap Saipul Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (14/9/2024).

Saipul mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, terutama dalam masa pilkada. 

“Menurut saya sejumlah kepala dinas yang diduga menunjukkan keberpihakannya pada salah satu kandidat cakada, seharusnya menerapkan prinsip dasar dalam menjaga netralitas sebagai ASN dan tidak berpihak kepada calon manapun,” tegasnya.

Baca Juga:  Stok Daging Aman Pedagang Kembali Berjualan

Pria yang akrab disapa Ipul ini juga mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang salah satu dari yang dilakukan oleh salah seorang kepala dinas. Di antaranya, memberi atau meminjamkan fasilitas negara kepada salah satu cakada.

Padahal, lanjut Ipul, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya, kata Ipul, Surat Edaran MenPAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017: Menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu dalam Pemilu. Di sini sudah jelas aturannya. Namun, faktanya di lapangan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi.

“Dengan ditemukanya sejumlah pelanggaran terkait dengan ketidaknetralan sejumlah pejabat ASN Kabupaten Bekasi, LSM berencana akan melaporkan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi ke Komisi ASN dan BKN RI.

“Dalam waktu dekat kami akan membawa sejumlah dokumen penting ke BPASN dan BKN RI terkait dengan dugaan pelanggaran ASN i Kabupaten Bekasi yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu cakada yang akan berkontestasi pada Pilkada mendatang,” ucap Ipul.(Pri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono
Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026
Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden
Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik
Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden
Pertandingan Muaythai Pada Porprov XV Jabar Dapat Apresiasi PBMI
Tumbangkan Kabupaten Bekasi Di Ronde Pertama, Kontingen Muaythai Kota Bekasi Meluncur Bebas Ke Final
Golkar Perkuat Mesin Komunikasi Politik Lewat Teknologi AI

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:40 WIB

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono

Sabtu, 7 November 2026 - 22:29 WIB

Kota Bekasi Raih Juara Umum Cabor Muaythai Pada Porprov XV Jabar 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:18 WIB

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 21:56 WIB

Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB