LPPOM MUI Klarifikasi 32 Produk Halal Mengandung Kata ‘Wine dan Beer’

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengklarifikasi terkait isu 32 produk halal yang disebut mengandung kata ‘wine dan beer’.

Penjelasan ini dikeluarkan menyusul pernyataan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama yang mengungkap adanya produk-produk tersebut dalam daftar sertifikasi halal.

Klarifikasi tersebut  baru-baru ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati.

Pihaknya menyampaikan empat poin utama untuk meluruskan informasi yang beredar. Berikut Klarifikasi LPPOM:

  1. Produk Wine Merupakan Kosmetik, Bukan Pangan Setelah dilakukan pengecekan di database LPPOM MUI, bahwa 25 produk dengan kata kunci wine merupakan produk kosmetik, khususnya lipstik, yang mengacu pada warna merah wine. Produk-produk tersebut tidak berkaitan dengan rasa atau aroma wine. Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan istilah ‘wine’ pada produk non-pangan untuk menunjukkan jenis warna, bukan sensori rasa atau aroma.
  2. Bir yang Lolos Sertifikasi Adalah Minuman Tradisional Non-Khamr MUI juga mengklarifikasi bahwa produk-produk dengan nama bir yang mendapatkan sertifikasi halal adalah minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok. Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga telah mempertimbangkan bahwa produk tersebut sudah dikenal luas di masyarakat sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol, sehingga diperbolehkan.
  3. Kesalahan Pengetikan Pada Produk ‘Beer’ LPPOM MUI menemukan bahwa tiga produk dengan nama ‘beer’ mengalami kesalahan pengetikan. Salah satunya adalah produk ‘Beer Strudel’, yang seharusnya tertulis ‘Beef Strudel’. Setelah diverifikasi, nama ini kemudian diperbaiki dan pengajuan perubahan nama produk telah diajukan kepada BPJPH. Hal serupa juga terjadi pada produk ‘Beer Stroganoff’, yang seharusnya ditulis sebagai ‘Beef Stroganoff’. Proses pengajuan perubahan nama juga telah dilakukan. Adapun produk lain seperti ‘Ginger Beer’ yang berasal dari PT Metro Lombok Asri telah ditelusuri lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan bahan haram dalam produk tersebut. Perusahaan juga telah bersedia mengganti nama produk menjadi ‘Fresh Ginger Breeze’ guna menghindari kebingungan.
  4. LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Meloloskan Produk ‘Tuyul dan Tuak’
Baca Juga:  Belum Satu Tahun Menjabat, Gubernur Pramono Sudah Didoakan Jadi Presiden

Muti dengan tegas menyatakan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama ‘tuyul dan tuak’. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperbaiki layanan sertifikasi halal guna memastikan produk-produk yang diloloskan benar-benar memenuhi syariat Islam.

“Kami harap pihak-pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM MUI siap menerima saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal di Indonesia,” pungkasnya.

Isu terkait sertifikasi halal produk-produk ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Klarifikasi dari LPPOM MUI diharapkan mampu meredakan kebingungan dan memastikan bahwa proses sertifikasi halal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan ini, konsumen diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan label halal resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah termakan isu tanpa informasi yang jelas, terutama terkait kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB