Putusan Gugatan PDIP di PTUN Bakal Rubah Konstelasi Politik Nasional

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden dan wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Ist)

Presiden dan wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Publik saat ini terus menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan meski hasil PTUN dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, kata Chiko, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico dikutip dari CNN, Ahad (14/10/2024)

Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum. Ia mengatakan PDIP menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Baca Juga:  Sahroni Dukung Pemerintah Hati-Hati Ubah Status Pandemi COVID-19

Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan itu. PDIP hanya meminta hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sedianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran.

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Berita Terbaru